PN Serang Diserbu Mahasiswa, Sidang Perdana Kasus Pembakaran Pos Polisi Digelar

Sidang perdana kasus demo ricuh Ciceri digelar di PN Serang. Jaksa ungkap peran terdakwa dalam pembakaran pos polisi dengan kerugian Rp150 juta.

Selasa, 14 April 2026 - 19:49 WIB
PN Serang Diserbu Mahasiswa, Sidang Perdana Kasus Pembakaran Pos Polisi Digelar
Salah satu terdakwa kasus demo ricuh 30 Agustus 2025 dikawal aparat saat tiba di Pengadilan Negeri Serang untuk menjalani sidang perdana, Selasa (14/4/2026). Mahasiswa tampak mengawal jalannya proses hukum. Foto: Hallonews/Mesa Apriandi

HALLONEWS.ID – Sidang perdana kasus kericuhan aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 resmi digelar di Pengadilan Negeri Serang, dengan pengawalan ketat aparat dan kehadiran puluhan mahasiswa yang memadati area pengadilan sejak pagi.

Mahasiswa tampak mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang menjerat para terdakwa dalam kasus tersebut.

Sidang berlangsung maraton dengan menghadirkan 12 terdakwa. Majelis hakim memutuskan proses persidangan dilakukan secara terpisah di ruang berbeda untuk memperlancar jalannya perkara.

Aparat keamanan disiagakan di sejumlah titik guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan berlangsung.

Jaksa Ungkap Peran Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Muhamad Dzaky Hafizh Al Fikry alias Fikri.

“Terdakwa turut serta dalam perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum,” ujar jaksa di ruang sidang.

Berawal dari Konsolidasi Mahasiswa

Dalam dakwaan disebutkan, sehari sebelum aksi, terdakwa mengikuti konsolidasi bersama sejumlah organisasi mahasiswa di Kampus Untirta.

Aksi demonstrasi kemudian disepakati berlangsung di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang.

Pada hari kejadian, massa berkumpul di sekitar Stadion Maulana Yusuf sebelum bergerak menuju Simpang Empat Ciceri.

Awalnya, aksi berjalan damai dengan orasi. Namun situasi berubah sekitar pukul 16.30 WIB ketika sebagian massa mulai bertindak anarkis.

Massa merusak pos polisi lalu lintas dengan memecahkan kaca, mencoret dinding, dan mengeluarkan barang dari dalam pos. Barang-barang tersebut kemudian ditumpuk di tengah jalan.

Penyiraman BBM hingga Pembakaran

Jaksa mengungkap, terdakwa sempat membeli bahan bakar jenis Pertamax dan memasukkannya ke dalam botol.
Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke tumpukan barang hingga api membesar.

Bahkan, terdakwa disebut memberikan sisa bahan bakar kepada rekannya untuk kembali menyulut api.

Sekitar pukul 17.30 WIB massa sempat membubarkan diri, namun kembali satu jam kemudian dan melanjutkan aksi hingga malam hari.

Dalam lanjutan kericuhan, bom molotov dilempar ke arah pos polisi hingga menyebabkan kebakaran hebat.

Kerugian Capai Rp150 Juta

Akibat peristiwa tersebut, Pos Satlantas Polresta Serang Kota mengalami kerusakan parah dengan total kerugian material sekitar Rp150 juta.

Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal terkait pembakaran, perusakan, dan kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan pada sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan aksi demonstrasi mahasiswa yang berujung pada tindakan anarkis. (esa)