KPK Buka Fakta Baru, Faizal Assegaf Akui Terima Barang dari Tersangka Kasus Bea Cukai
KPK mengungkap Faizal Assegaf mengakui menerima barang dari tersangka kasus suap impor di Bea Cukai. KPK hormati laporan ke Polda Metro Jaya.

HALLONEWS.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Faizal Assegaf mengakui menerima barang dari salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pernyataan ini disampaikan Budi sebagai respons atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Faizal ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026).
Budi menegaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik KPK dalam proses pemeriksaan.
“Yang bersangkutan telah mengakui kepada penyidik, yang kemudian diikuti dengan penyitaan atas barang-barang tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari proses penyidikan.
Terkait langkah Faizal yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, KPK menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.
“Kami menghormati itu sebagai hak konstitusional warga negara. Kami juga meyakini rekan-rekan di Polda akan menangani laporan tersebut secara objektif, profesional, dan presisi,” kata Budi.
Sebelumnya, Faizal Assegaf diperiksa KPK pada 7 April 2026 dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas dari tersangka berinisial Rizal.
Barang yang dimaksud diduga berupa perangkat produksi konten seperti peralatan podcast atau siniar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan DJBC.
Sejumlah tersangka yang telah ditetapkan antara lain: Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru: Budiman Bayu Prasojo.
KPK menduga kasus ini bermula dari pemufakatan jahat sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang agar mendapatkan keuntungan tertentu.
Para tersangka diduga bekerja sama mengatur proses masuknya barang ke Indonesia melalui skema ilegal.
KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri motif serta tujuan pemberian barang kepada pihak-pihak terkait. (agn)
