4 Fakta Kasus Suap Bupati Kuansing, Istri Muda Terseret, Land Cruiser Disita
KPK mengungkap kasus suap Bupati Kuansing. Simak 4 fakta penting, dari istri kedua yang diperiksa hingga Land Cruiser Rp2 miliar.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik suap dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 29 Juni 2026 berujung pada penetapan tiga tersangka, termasuk Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Kasus ini tidak hanya mengungkap dugaan suap jabatan, tetapi juga menyeret mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai lebih dari Rp2 miliar hingga keterlibatan istri kedua sang bupati sebagai saksi.
Berikut empat fakta penting dalam perkara tersebut.
1. Bupati Kuansing, Sekda, dan Kontraktor Resmi Jadi Tersangka
KPK menetapkan Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggelar OTT di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sehari kemudian, Suhardiman dan Zulkarnain memenuhi panggilan KPK dengan menyerahkan diri di Bandara Soekarno-Hatta sebelum akhirnya diperiksa penyidik.
Selain dugaan suap jual beli jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
2. KPK: Korupsi Coreng Nama Baik Tanah Kelahiran Pacu Jalur
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai kasus ini tidak hanya mencederai pemerintahan daerah, tetapi juga mencoreng nama Kuantan Singingi yang dikenal sebagai tanah kelahiran tradisi Pacu Jalur.
Menurut KPK, semangat gotong royong yang menjadi identitas masyarakat Kuansing justru ternoda akibat praktik korupsi yang kembali terungkap.
KPK juga mengungkap bahwa sistem pencegahan korupsi di Kuansing sebenarnya telah memberikan sinyal peringatan.
Nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Kuansing pada 2025 berada di zona merah dengan skor 63,84, turun dibanding tahun sebelumnya. Area Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi sektor paling rawan dengan nilai hanya sekitar 45 poin.
3. Land Cruiser Rp2 Miliar Disita
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian penyidik adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga berkaitan dengan perkara suap. Mobil mewah tersebut sempat belum ditemukan saat OTT berlangsung sehingga penyidik melakukan penelusuran.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan kendaraan itu akhirnya berhasil ditemukan dan kini diamankan di Polda Riau.
KPK memastikan mobil tersebut akan disita sebagai barang bukti setelah seluruh proses administrasi penyidikan diselesaikan, termasuk klarifikasi terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam pembelian kendaraan.
4. Istri Kedua Bupati Ikut Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri kedua Suhardiman, Suci Nitia Edward. Namun, statusnya masih sebagai saksi.
Menurut penyidik, Suci diperiksa karena menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga merupakan bagian dari suap saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR pada 2021.
Saat itu, Zulkarnain yang ingin menduduki posisi Kepala Dinas PUPR diduga memberikan sebuah Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman. Pembelian kendaraan dilakukan melalui skema kredit menggunakan nama Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Sebagai balas jasa, perusahaan Ardiles disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing sepanjang 2022. Modus serupa diduga kembali terjadi pada 2025 ketika Suhardiman membuka seleksi jabatan Sekretaris Daerah.
Kali ini kompensasi yang diminta jauh lebih mahal, yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar. Mobil tersebut kembali dibeli melalui skema kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan bantuan Ardiles.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, termasuk menelusuri dugaan gratifikasi lain dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. (dul)
