KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Suap Izin Hutan Kuansing
KPK membuka peluang memeriksa Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan suap izin pelepasan kawasan hutan dalam kasus korupsi Kuansing.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Langkah tersebut akan dipertimbangkan penyidik untuk mendalami proses penerbitan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang diduga diwarnai praktik suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik tengah menelusuri sejumlah fakta yang muncul selama pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Suhardiman disebut mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh Bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
KPK menegaskan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis sebelum keputusan berada di tangan kementerian.
“Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” jelas Taufik.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga menduga terdapat praktik pengumpulan dana untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan.
Dana tersebut diduga berasal dari pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang mayoritas merupakan petani di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu disampaikan berasal dari pemotongan sisa hasil usaha dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari Suhardiman atau pihak Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak tertentu di Kementerian Kehutanan terkait pengurusan izin tersebut.
KPK menegaskan pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap rangkaian peristiwa dalam proses penyidikan.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kami akan melihat perkembangan penyidikan ke depan,” tutup Taufik. (agn)
