Kejagung Sita Lamborghini, Excavator, dan Puluhan Dump Truck Milik Tersangka Aseng

Penyidik Jampidsus mengamankan berbagai aset bernilai tinggi di Kalimantan Barat untuk menyelamatkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang PT QSS.

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:00 WIB
Kejagung Sita Lamborghini, Excavator, dan Puluhan Dump Truck Milik Tersangka Aseng
Tim Penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan penyimpangan tambang PT QSS di Kalbar. Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan upaya penyelamatan aset negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam rangkaian operasi yang berlangsung hampir sepekan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan tindak pidana yang menjerat tersangka SDT alias Aseng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Kalbar pada 11–16 Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pelacakan dan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Salah satu temuan yang menyita perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sengaja disembunyikan di kawasan sempit dan jauh dari perhatian publik,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Menurut Anang, penyidik juga menemukan indikasi upaya menghambat penyitaan. Kunci mobil mewah tersebut diduga sengaja dibuang ke parit agar kendaraan sulit diamankan.

Meski demikian, penyidik tetap berhasil menyita kendaraan tersebut beserta sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Selain Lamborghini, tim juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ dan satu unit Toyota Camry yang diduga merupakan bagian dari aset milik tersangka,” ujarnya.

Tak hanya kendaraan pribadi, penyidik turut mengamankan puluhan alat berat dan kendaraan operasional tambang.

korupsi tambang qss
Tim Penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan penyimpangan tambang PT QSS di Kalbar.
Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

Barang yang disita meliputi 46 unit dump truck, 10 excavator, dua bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang jenis Triton.

Penyitaan juga menyasar aset properti berupa empat bidang tanah beserta bangunan di atasnya dan dua kavling tanah kosong yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka maupun pihak-pihak yang terafiliasi.

Anang menjelaskan, hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa sejak 2017 tersangka diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pertambangan yang berlaku.

Meski tidak melakukan kegiatan penambangan secara sah di wilayah IUP yang dimiliki, tersangka diduga tetap memperjualbelikan komoditas bauksit dengan menggunakan dokumen perusahaan.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2020 hingga 2024 dengan memanfaatkan dokumen ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perusahaan yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat utama ekspor mineral.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang nilainya masih dalam proses perhitungan oleh aparat penegak hukum.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran aset, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” pungkas Anang. (fer)