KPK Bongkar Jaringan Suap Proyek Langkat, Tujuh Orang Terjaring dan Aset Miliaran Disita
KPK membongkar dugaan suap proyek Langkat, menangkap tujuh orang serta menyita uang, logam mulia, dan rekening bernilai miliaran rupiah.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan jaringan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret tujuh orang dari unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.
Operasi senyap tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik suap dalam proyek pemerintah tahun anggaran 2025–2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari tujuh orang yang diamankan terdapat satu penyelenggara negara, satu ASN, dan lima pihak swasta. Salah satu yang terjaring adalah Bupati Langkat, Syah Afandin.
“Dari tujuh orang yang diamankan, salah satunya merupakan Bupati Langkat,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam pengembangan perkara, KPK mengidentifikasi tujuh pihak yang diamankan, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Pilkada 2024, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Syahrial, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, serta Sugiarto dari kalangan swasta.
Penyidik menemukan dugaan bahwa praktik suap berawal dari permintaan fee proyek oleh Syah Afandin kepada Yaqub. Besaran fee disebut mencapai 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Permukiman.
Sebelum OTT dilakukan, Yaqub diduga telah beberapa kali menyerahkan uang kepada bupati melalui sopir pribadinya dengan nilai total sekitar Rp800 juta.
Menjelang operasi penangkapan, Yaqub kembali diminta menyerahkan uang Rp100 juta melalui Syahrial. Keduanya sempat bersepakat bertemu di sebuah kafe di Kota Medan sebelum uang tersebut dibawa menuju Binjai.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan tim penyidik menghentikan perjalanan Syahrial dan menemukan uang tunai Rp100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan mobil.
“Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” jelas Taufik.
Tak hanya mengamankan uang tunai, KPK juga menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam platinum dengan total berat 55 kilogram dari dalam mobil bupati, serta memblokir dua rekening milik Syah Afandin yang berisi dana sekitar Rp2,27 miliar.
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan dua tersangka utama dalam perkara tersebut, yakni Syah Afandin sebagai penerima suap dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pemberi suap.
Penyidik memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor lain dalam dugaan korupsi proyek di Kabupaten Langkat.
KPK membeberkan ketujuh identitas tersebut yang meliputi:
1. Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025–2030
2. Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024
3. Ilhamsyah selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat
4. Syahrial selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut
5. Akbar selaku ajudan bupati
6. Zulkifli selaku sopir bupati
7. Sugiarto yang berasal dari pihak swasta
(agn)
