Komisi IV DPR Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing, Menhut Diminta Jujur dalam Raker

Komisi IV DPR memanggil Menteri Kehutanan untuk mendalami mekanisme alih fungsi lahan Kuansing di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi.

Selasa, 7 Juli 2026 - 9:00 WIB
Komisi IV DPR Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing, Menhut Diminta Jujur dalam Raker
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni buka suara terkait pertemuan dengan mantan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Komisi IV DPR RI memastikan akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja (raker) pekan depan. Pemanggilan tersebut bukan untuk membahas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, melainkan mendalami mekanisme alih fungsi lahan di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menjelaskan, pembahasan terkait alih fungsi lahan menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerja, yakni Kementerian Kehutanan.

Selain itu, rapat juga akan membahas agenda penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.

Menurut Alex, seluruh mitra Komisi IV DPR, termasuk Kementerian Kehutanan, dijadwalkan hadir dalam rapat kerja tersebut.

“Kementerian Kehutanan adalah mitra Komisi IV sesuai dengan fungsi kami, tetapi bukan dalam konteks penanganan dugaan kasus hukum. Yang akan kami dalami adalah proses dan mekanisme alih fungsi lahan di Kuansing,” ujar Alex kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Ia menyebut, rapat kerja diperkirakan berlangsung pada pekan depan, antara Selasa atau Rabu. Dalam forum itu, Komisi IV akan menggali penjelasan mengenai prosedur alih fungsi kawasan yang menjadi perhatian publik.

Alex menegaskan, pihaknya tidak akan masuk ke ranah penyidikan dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Fokus DPR, kata dia, adalah memastikan mekanisme perubahan fungsi lahan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Kehutanan pun diminta memberikan data yang transparan.

Dengan demikian, pembahasan di Komisi IV diarahkan pada aspek tata kelola kehutanan dan pengawasan kebijakan, bukan pada proses hukum dugaan suap yang kini menjadi perhatian publik. (agn)