Sadis! Gajah Sumatera Dipenggal di Riau, Menhut: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kasus pembantaian Gajah Sumatera tanpa kepala di Riau mengguncang publik. Pemerintah bergerak cepat menetapkan 15 tersangka dan memburu pelaku lain yang masih kabur. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

HALLONEWS.ID – Pemerintah menyatakan perang terhadap kejahatan satwa liar setelah seekor Gajah Sumatera ditemukan tewas tanpa kepala di Riau. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, pelaku pembantaian satwa dilindungi itu terancam hukuman berat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Raja Juli menyebut praktik perburuan dan perdagangan gading sebagai bentuk kejahatan terorganisir yang tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan negara akan hadir secara tegas untuk melindungi satwa langka yang berada di ambang kepunahan.
“Kalau kita lihat di undang-undang, ancaman hukumannya tidak ringan. Ini kejahatan serius,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
15 Tersangka Dibekuk, 3 Masih Buron
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kementerian Kehutanan bersama Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Delapan orang berada di Riau, tujuh lainnya merupakan bagian dari jaringan luar daerah, sementara tiga orang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara penjualan gading, pemodal, hingga penadah. Aparat menduga jaringan ini telah beroperasi secara sistematis.
Menhut mengapresiasi kerja sama antara kepolisian, polisi hutan, dan balai konservasi dalam membongkar jaringan tersebut.
“Negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Ini pesan tegas bagi siapa pun yang masih mencoba bermain-main dengan satwa dilindungi,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun
Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya, penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 306 dan Pasal 21 KUHP terbaru dengan ancaman pidana tambahan.
Negara Diminta Tegas, Jangan Ada Ampun
Kasus ini kembali membuka luka lama soal lemahnya perlindungan satwa langka di Indonesia, khususnya Gajah Sumatera yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan konflik habitat.
Raja Juli berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau dan menjadi peringatan keras bagi jaringan pemburu gading di seluruh Indonesia.
“Kita tidak boleh lagi melihat praktik brutal seperti ini terulang,” katanya.
Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada Polda Riau atas keberhasilan membongkar jaringan tersebut. (ren)
