OJK Resmi Terbitkan Aturan Finfluencer, Ini Isinya?
Meta Description: OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur financial influencer (finfluencer), mulai dari transparansi promosi, rekomendasi investasi, hingga sanksi bagi pelanggar.

HALLONEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi landasan hukum pertama yang secara khusus mengatur perilaku para penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer (finfluencer) yang aktif memberikan edukasi, promosi, maupun rekomendasi produk keuangan melalui media sosial dan platform digital.
Kehadiran aturan tersebut merupakan respons OJK terhadap semakin besarnya pengaruh media sosial dalam membentuk keputusan keuangan masyarakat.
Di era digital, informasi mengenai investasi, saham, reksa dana, aset kripto, pinjaman daring, hingga produk perbankan dapat dengan mudah diakses melalui berbagai platform. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko beredarnya informasi yang tidak akurat, menyesatkan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK ingin memastikan bahwa setiap informasi mengenai sektor jasa keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan.
Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kualitas literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Dalam aturan tersebut, Penyampai Informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Definisi ini mencakup berbagai pihak, mulai dari kreator konten, influencer, edukator keuangan, analis independen, hingga figur publik yang aktif membahas produk keuangan melalui media elektronik maupun media sosial.
POJK tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Tidak hanya mengenai edukasi keuangan, aturan ini juga mengatur aktivitas pemasaran produk serta pemberian rekomendasi terhadap produk dan layanan keuangan.
Selain itu, OJK juga mengatur mekanisme pembinaan, pemanfaatan sistem pembelajaran edukasi keuangan, hingga kewenangan untuk memberikan perintah tertulis kepada pihak yang melanggar ketentuan.
Melalui regulasi ini, setiap penyampai informasi diwajibkan bertindak secara profesional dan bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan harus didasarkan pada data yang benar, tidak dilebih-lebihkan, serta tidak mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat. OJK juga menegaskan bahwa penyampai informasi harus mengedepankan itikad baik dalam setiap aktivitas penyampaian informasi kepada publik.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah larangan bagi financial influencer untuk memberikan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyampai informasi tidak diperbolehkan menjanjikan keuntungan pasti atas suatu produk keuangan, memberikan perbandingan produk tanpa dasar analisis yang memadai, maupun mempromosikan produk yang tidak memiliki izin apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memang diwajibkan memperoleh izin.
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. Financial influencer yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas penyampaian informasi diwajibkan mengungkapkan secara terbuka hubungan kepentingannya kepada masyarakat.
Bentuk kepentingan tersebut dapat berupa komisi, honorarium, remunerasi, kerja sama pemasaran, maupun bentuk keuntungan ekonomi lainnya yang diterima dari lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu. Kewajiban keterbukaan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menilai informasi yang diterima secara lebih objektif.
POJK juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas pemberian rekomendasi investasi. Untuk produk-produk yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan memerlukan izin tertentu, penyampai informasi wajib memiliki izin yang sesuai sebelum memberikan rekomendasi kepada masyarakat.
Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi mengenai produk pasar modal wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Sementara itu, bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi mengenai aset keuangan digital, diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan bahwa rekomendasi investasi hanya diberikan oleh pihak yang benar-benar memiliki kompetensi sehingga masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk produk-produk yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti saham, aset keuangan digital, maupun produk keuangan kompleks lainnya, penyampai informasi juga diwajibkan menjelaskan risiko investasi secara proporsional. Mereka harus mengingatkan bahwa setiap investasi mengandung risiko serta menegaskan bahwa suatu produk belum tentu sesuai bagi seluruh profil konsumen. Ketentuan serupa juga berlaku terhadap promosi layanan pinjaman daring maupun layanan buy now pay later (BNPL).
Dalam rangka memperkuat penegakan aturan, OJK kini memiliki kewenangan untuk meminta pemutusan akses terhadap konten maupun akun penyampai informasi yang melanggar ketentuan.
Permintaan tersebut dapat diajukan kepada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi apabila ditemukan penyebaran informasi melalui media elektronik yang tidak sesuai dengan POJK. Bentuk tindakan yang dapat dilakukan meliputi penghapusan konten, penutupan akun media sosial, hingga pemblokiran akses terhadap situs web atau aplikasi.
Pada prinsipnya, langkah tersebut ditempuh setelah OJK memberikan pembinaan berupa teguran, arahan, maupun bimbingan kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, apabila ditemukan kondisi yang mendesak dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, OJK dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tanpa harus melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu. Misalnya apabila konten tersebut mengandung unsur penipuan atau mempromosikan produk keuangan ilegal.
Meski demikian, OJK tetap membuka ruang bagi financial influencer untuk bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam kegiatan pemasaran produk keuangan. Hanya saja, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan melalui kerja sama tersebut. OJK juga memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak POJK diundangkan bagi seluruh bentuk kerja sama pemasaran yang telah berjalan agar sesuai dengan ketentuan baru.
Melalui penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini, OJK berharap tercipta ekosistem informasi sektor jasa keuangan yang lebih kredibel, transparan, dan berintegritas.
Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi aktivitas edukasi keuangan di ruang digital, melainkan memastikan bahwa setiap informasi yang beredar benar-benar dapat membantu masyarakat mengambil keputusan keuangan secara bijak sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan industri keuangan digital. (Yes Invest /Yesaya Christofer)
