Pakar Hukum: BNI Wajib Tanggung Jawab dan Kembalikan Uang Jemaat Rp28 Miliar

Praktisi hukum, Lodewijk S Sibuea menyatakan, kejadian raibnya uang nasabah Bank BNI telah menggangu perekonomian atau kesejahteraan masyarakat.

Senin, 13 April 2026 - 13:30 WIB
Pakar Hukum: BNI Wajib Tanggung Jawab dan Kembalikan Uang Jemaat Rp28 Miliar
Andi Hakim menyerahkan diri ke polisi setelah sempat kabur ke Australia, Senin (30/3/2026). Foto: Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

HALLONEWS.ID – Praktisi hukum, Lodewijk S. Sibuea, menanggapi kasus penipuan uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi sebesar Rp28 miliar yang dilakukan oleh karyawan Bank BNI Aek Nabara dengan jabatan Kepala Kantor Kas, Andi Hakim Febriansyah. Uang tersebut disimpan dalam bentuk deposito di BNI Aek Nabara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Ia mengatakan bahwa raibnya uang nasabah Bank BNI telah mengganggu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi, yang memiliki kebutuhan dana mendesak.

Menurutnya, proses hukum untuk mengembalikan uang jemaat akan memakan waktu lama, dan kasus ini menambah daftar kasus penipuan internal (karyawan) di Bank BNI. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan internal oleh perusahaan.

“Bank BNI wajib bertanggung jawab secara hukum dan mengembalikan uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi sebesar Rp28 miliar atas tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, apabila perbuatan tersebut terjadi di lingkungan kantor dan menggunakan atribut BNI untuk memuluskan tindak pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Hallonews di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Berdasarkan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), lanjutnya, Bank BNI bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kesalahan karyawannya yang sedang menjalankan perintah atau dalam kekuasaan bank (vicarious liability), apabila terbukti adanya kesalahan internal.

Menurut Lodewijk, berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (bank) bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat penggunaan jasa bank. Ganti rugi dapat berupa pengembalian dana, penggantian jasa, atau bentuk kompensasi lain sesuai peraturan.

Selain itu, Pasal 10 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyatakan bahwa penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.

Lodewijk menekankan bahwa perbankan menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas kepercayaan (fiduciary principle) untuk kepentingan nasabah.

“Bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank menghimpun dana dari masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 1 UU No. 4 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU No. 10 Tahun 1998.

“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, dan/atau bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak,” tambahnya.

Oleh karena itu, Lodewijk menyatakan bahwa bank wajib menerapkan manajemen risiko serta menjaga dan mengelola dana nasabah dengan penuh kehati-hatian (due care).

“Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank, mencakup mereka yang menyimpan dana, meminjam, atau sekadar memanfaatkan jasa lain dari bank,” tandasnya.

BNI Pusat Bungkam Soal Kasus Penipuan

Di tempat terpisah, Hallonews mencoba mengonfirmasi perihal kasus penipuan uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Asisi sebesar Rp28 miliar kepada Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo. Namun, pihak BNI tidak merespons mengenai kasus penipuan yang dilakukan mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara. (agn)