Kejati Sumbar Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Sikabu–Kayu Gadang, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Kejati Sumbar menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Padang Pariaman. Audit BPKP menemukan kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal penggunaan keuangan negara. Kali ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus membongkar dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai anggaran mencapai Rp25,4 miliar.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Korps Adhyaksa dalam menindak dugaan penyimpangan anggaran yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Kasus ini menyita perhatian karena menyangkut pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai menggunakan uang negara. Bagi masyarakat Padang Pariaman, Jembatan Sikabu–Kayu Gadang merupakan jalur penting yang menghubungkan aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga mobilitas warga.
“Namun, proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran pemerintah pada Tahun Anggaran 2019–2020 itu justru diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi yang telah ditetapkan, “ kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi kepada Hallonews.id, Minggu (5/7/2026).
Dedie mengatakan, bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Dugaan tersebut menguat setelah jembatan roboh saat diterjang banjir pada 7 Mei 2023 sehingga tidak lagi dapat difungsikan,”ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, negara tidak hanya kehilangan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi masyarakat juga harus menanggung dampak terganggunya akses transportasi yang menjadi urat nadi aktivitas sehari-hari.
“Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman,” ungkap Dedie.
Dedie menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa dokumen, keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan teknis terhadap proyek tersebut.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, penyidik juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat melakukan audit investigatif.
“Hasil audit tersebut mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar,”kata Dedie.
Selain menetapkan tersangka, penyidik turut menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang diduga merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut. Langkah itu menunjukkan upaya Kejati Sumbar tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara.
Usai diperiksa dengan didampingi penasihat hukum masing-masing, ketiga tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Anak Air Padang guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya perkara.
Penanganan perkara dugaan korupsi Jembatan Sikabu–Kayu Gadang menjadi salah satu bentuk komitmen Kejati Sumatera Barat dalam memastikan setiap proyek yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kejati Sumbar menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru maupun pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut,”pungkasnya. (gin)
