Jembatan Bernilai Puluhan Miliar Ambruk, Tiga Tersangka Korupsi Digulung Kejati Sumbar
Proyek jembatan senilai Rp25,4 miliar di Padang Pariaman berujung perkara korupsi setelah jembatan roboh hanya 1,5 tahun pasca pembangunan.

HALLONEWS.ID – Skandal proyek pembangunan Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman akhirnya menyeret sejumlah pihak ke balik jeruji besi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan rekonstruksi jembatan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.
Dua tersangka yang baru ditahan adalah BB selaku Direktur PT MR sebagai pelaksana pekerjaan dan A yang bertindak sebagai kuasa direksi perusahaan.
Sementara satu tersangka lainnya, Y, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN di BPBD Kabupaten Padang Pariaman, telah lebih dahulu mendekam di lembaga pemasyarakatan karena perkara berbeda.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat, Arjuna, mengungkapkan ketiga tersangka menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya penyidik mengambil langkah penahanan.
“Setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Arjuna dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Selasa (23/6/2026).
“Ketiga tersangka kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang. Masa penahanan berlaku mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2026,” tambahnya.
Jembatan Baru Berusia 1,5 Tahun, Keburu Ambruk
Arjuna menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang yang dibiayai melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar.
Namun proyek yang seharusnya menjadi solusi konektivitas masyarakat itu justru berubah menjadi persoalan hukum serius.
“Penyidik menduga pelaksanaan pekerjaan dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang memadai sehingga kualitas konstruksi tidak sesuai dengan standar yang seharusnya diterapkan,” jelas Arjuna.
Lanjutnya, akibatnya, jembatan yang belum lama berdiri itu mengalami kerusakan parah.
Hanya sekitar satu setengah tahun setelah pembangunan selesai, salah satu segmen utama jembatan dilaporkan mengalami keretakan hingga akhirnya roboh saat diterjang banjir pada 7 Mei 2023.
“Segmen tiga mengalami kerusakan serius dan akhirnya runtuh ketika terjadi banjir besar,” kata Arjuna.
Negara Rugi Miliaran Rupiah
Ia menuturkan, dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp96,5 juta yang diduga berasal dari hasil yang sebelumnya dinikmati salah satu tersangka dan kemudian dikembalikan sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Ia menegaskan, dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main. Para tersangka berpotensi menghadapi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejati Sumbar memastikan seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka,” pungkasnya. (fer)
