Viral Mobdin Rp8,5 M Gubernur Kaltim, KPK: Belanja Daerah Wajib Prioritaskan Rakyat
Polemik mobil dinas Rp8,5 miliar Gubernur Kaltim berbuntut peringatan KPK kepada seluruh kepala daerah agar belanja APBD mengutamakan kebutuhan rakyat dan skala prioritas.

HALLONEWS.ID – Polemik pengadaan mobil dinas (mobdin) senilai Rp8,5 miliar oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, yang sempat viral di ruang publik, memicu respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu mengingatkan seluruh kepala daerah agar setiap pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan dan skala prioritas anggaran.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa belanja daerah tidak boleh lepas dari prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
“Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, itu harus betul-betul direncanakan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
KPK menekankan pentingnya evaluasi terhadap kendaraan dinas yang sudah tersedia sebelum melakukan pembelian baru. Kepala daerah diminta memastikan apakah mobil operasional lama masih layak pakai atau bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Ketika membeli kendaraan dinas, tentu harus melihat apakah sebelumnya sudah ada atau belum. Apakah masih bisa dimanfaatkan? Dan dalam konteks belanja negara, baik pusat maupun daerah, selalu ada skala prioritas,” kata Budi.
Menurutnya, setiap rupiah dalam APBD harus dipastikan memberi dampak langsung bagi pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi simbol jabatan.
KPK juga menilai pembatalan pengadaan mobdin di Kalimantan Timur tidak lepas dari pengawasan masyarakat. Polemik tersebut berkembang luas di media sosial dan ruang publik hingga akhirnya menuai koreksi kebijakan.
“Ini tentu menjadi kontribusi masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan,” ujar Budi.
KPK memandang langkah Rudy Mas’ud yang akhirnya membatalkan pengadaan tersebut sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik.
Dari Pernyataan “Muruah” hingga Pembatalan
Sebelumnya, Rudy Mas’ud menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dilakukan demi menjaga “muruah” Kalimantan Timur. Ia juga menyebut spesifikasi kendaraan tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Namun pernyataan itu menuai kritik, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan prioritas pembangunan daerah.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengaku partainya telah mengingatkan Rudy Mas’ud agar lebih mendengar suara masyarakat.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, Rudy Mas’ud resmi memutuskan mengembalikan mobil dinas baru hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 tersebut.
Alarm bagi Kepala Daerah
Kasus ini menjadi pengingat bahwa legalitas aturan saja tidak cukup. Sensitivitas sosial dan persepsi publik terhadap penggunaan anggaran juga harus menjadi pertimbangan.
KPK berharap polemik ini menjadi momentum perbaikan tata kelola belanja daerah secara nasional, agar setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat. (ren)
