Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Jogja, Anak-anak Perlakuan Tak Manusiawi
Polisi tetapkan 13 tersangka kasus daycare di Jogja. Fakta mengejutkan terungkap, anak-anak diduga mengalami perlakuan tak manusiawi

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di sebuah daycare di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus bergulir dan mengejutkan publik.
Aparat kepolisian kini telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Polresta Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan awal, para tersangka terdiri dari berbagai peran di dalam lembaga penitipan anak tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini, termasuk motif di balik dugaan tindakan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan.
“Sebanyak 13 tersangka sementara telah ditetapkan, terdiri dari satu pimpinan yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah polisi melakukan penggerebekan di daycare yang berlokasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo. Dalam operasi tersebut, sebanyak 30 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Yang membuat publik semakin prihatin, aparat menemukan kondisi anak-anak yang memprihatinkan saat penggerebekan berlangsung. Beberapa anak dilaporkan berada dalam kondisi terikat pada bagian tangan maupun kaki.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat dalam pengembangan kasus.
“Petugas menemukan adanya anak-anak yang tangannya diikat, kakinya diikat, dan kondisi lain yang mengindikasikan perlakuan tidak layak,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi serta kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam operasional daycare tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan luas masyarakat dan memicu kekhawatiran orang tua terhadap keamanan tempat penitipan anak. Banyak pihak mendesak adanya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga serupa agar kejadian serupa tidak terulang. (min)
