Residivis Nekat Gasak Kotak Amal 5 Kali, Akhirnya Dibekuk Polisi di Banda Aceh
Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh menangkap residivis pencurian kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata. Pelaku beraksi lima kali dengan total kerugian Rp5,5 juta.

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali menangkap seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, Aceh. Pelaku diketahui telah lima kali melakukan aksi pencurian di Masjid Jamik Lueng Bata.
Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menjelaskan, aksi terakhir dilakukan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 04.06 WIB.
Sebelumnya, sekitar pukul 03.15 WIB, seorang warga bernama Mansyur memergoki pelaku saat memasuki masjid dan mencoba mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.
Merasa curiga, saksi berusaha menghampiri SF. Namun, pelaku langsung melarikan diri ke kawasan permukiman warga. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian.
Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh.
Dari hasil pemeriksaan, SF mengaku telah lima kali mencuri uang kotak amal di masjid yang sama. Rinciannya, pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali dengan total lebih dari Rp1,3 juta, serta Desember 2025 dua kali dengan total lebih dari Rp2,6 juta.
“Total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid Jamik Lueng Bata mencapai Rp5,5 juta,” ujar AKP Rizu Fahmi.
SF diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHPidana.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara bersama-sama agar tindak kriminal serupa dapat dicegah di kemudian hari. (wib)
