Sadis! Anak Komodo Diselundupkan dalam Pipa Paralon, Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Rp565 Juta
Polisi bongkar penyelundupan anak komodo dalam pipa paralon di Surabaya. Enam pelaku ditangkap, nilai perdagangan satwa ilegal capai Rp565 juta.

HALLONEWS.ID – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan praktik penyelundupan satwa dilindungi bernilai ratusan juta rupiah yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kasus ini, pelaku menggunakan cara tak biasa, yakni menyembunyikan anak komodo di dalam pipa paralon.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H. M. Sihombing, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka yang terlibat dalam jaringan jual beli satwa dilindungi.
“Para pelaku memperdagangkan satwa dilindungi dalam kondisi hidup, termasuk tiga ekor komodo yang berasal dari wilayah Manggarai Timur, NTT,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Selain komodo, petugas juga menemukan satwa lain seperti burung, kus-kus, serta bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.
Modus yang digunakan tergolong nekat. Anak komodo dimasukkan ke dalam pipa paralon, kemudian disembunyikan dalam kardus untuk menghindari deteksi petugas saat proses pengiriman.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengungkapkan bahwa komodo yang diselundupkan masih berusia muda sehingga lebih mudah dimasukkan ke dalam wadah sempit.
“Pelaku memanfaatkan ukuran anakan komodo untuk disembunyikan dalam paralon agar tidak terdeteksi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku membeli komodo dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor. Satwa tersebut kemudian dijual kembali dengan harga berlipat hingga puluhan juta rupiah di berbagai daerah.
Setelah sampai di Surabaya, komodo tersebut kembali dipasarkan ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dengan total transaksi mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor komodo hidup, beberapa ponsel, uang tunai, pipa paralon, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perdagangan satwa dilindungi yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem. (min)
