Sidang Kasus Tanimbar Energi, Saksi Ungkap Dugaan Intimidasi saat Pemeriksaan
Sidang kasus Tanimbar Energi di PN Ambon mengungkap dugaan intimidasi terhadap saksi oleh oknum jaksa. Hakim akan dalami kejanggalan BAP.

HALLONEWS.ID – Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon memunculkan fakta baru. Sejumlah saksi mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaan oleh oknum jaksa.
Bahkan, dugaan intimidasi hingga pemutusan jaringan saat sidang berlangsung. Hal itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu.
Saksi Rofina Kelitadan menyebut tidak ada gangguan teknis seperti yang sebelumnya diklaim. Ia justru mengungkap adanya tekanan agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
“Sinyal sebenarnya bagus, tapi kami ditekan untuk menjawab sesuai keinginan jaksa,” kata Rofina di hadapan majelis hakim, dikutip Hallonews, Rabu (8/4/2026).
Ia menuding oknum jaksa mencabut sambungan WiFi ketika dirinya tetap bersikukuh menyampaikan keterangan sesuai fakta. Rofina menegaskan, pemeriksaan yang disebut berlangsung di kantor kejaksaan, sebenarnya dilakukan di sebuah kafe di kawasan Ambon.
Pengakuan itu diperkuat dua saksi lain, yakni Jacob Lamere dan Maria Safsafubun. Keduanya menyatakan berada di lokasi yang sama dan menyaksikan langsung dugaan tindakan tersebut. Mereka mengaku sempat mendapat arahan sebelum sidang agar memberikan keterangan tertentu.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa juga menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan yang dinilai tidak logis, termasuk dugaan pemeriksaan saksi di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan.
Menanggapi berbagai temuan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mendalami lebih lanjut dengan memeriksa pihak terkait, termasuk jaksa yang disebut dalam persidangan. Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan proses hukum dalam perkara yang tengah berjalan.
Penasihat Hukum eks Bupati KKT Yunita Saban menambahkan, adanya dugaan kejanggalan formil dalam empat BAP, yakni milik Petrus Fatlolon, Ricky Jauwerissa, Rofina Kelitadan, dan Ruben B. Moriolkossu yang seluruhnya dibuat pada 21 November 2025.
Ia menilai terdapat indikasi rekayasa BAP karena waktu pemeriksaan yang saling bertabrakan di lokasi berbeda. Menurutnya, pada pukul 08.55 WIT, Jaksa Garuda Cakti Vira Tama tercatat memeriksa saksi Ricky Jauwerissa di Saumlaki.
Namun pada waktu yang sama juga disebut memeriksa Rofina Kelitadan di Ambon. Selain itu, pada pukul 15.30 WIT dilakukan pemeriksaan terhadap Ruben B Moriolkossu, dan pukul 16.15 WIT dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Petrus Fatlolon di Rutan Kelas II A Ambon. (dul)
