2 Anggota KKB Pembunuh Tukang Ojek Ditangkap Oksibil

Dua anggota KKB, termasuk DPO kasus pembunuhan tukang ojek, ditangkap di Oksibil oleh Satgas Damai Cartenz. Simak kronologi dan perannya di sini.

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB
2 Anggota KKB Pembunuh Tukang Ojek Ditangkap Oksibil
Petugas mengamankan dua pelaku berinisial EK (22) dan RS (23) diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penyergapan terukur di Jalan Kabiding. Foto Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Aparat gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) dalam operasi penegakan hukum di wilayah Oksibil, Minggu (19/4/2026) malam.

Kedua pelaku berinisial EK (22) dan RS (23) diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penyergapan terukur di Jalan Kabiding sekitar pukul 20.45 WIT.

Penangkapan ini menjadi perhatian karena salah satu pelaku, EK, merupakan buronan dalam kasus pembunuhan tiga tukang ojek yang terjadi pada 5 Desember 2022 di wilayah Pegunungan Bintang. Ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2022.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa operasi dilakukan secara gabungan dan terukur untuk menghindari risiko terhadap masyarakat sipil.

“Tim berhasil mengamankan dua pelaku tanpa menimbulkan gangguan keamanan di sekitar lokasi,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Selain kasus pembunuhan, EK juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan lainnya, termasuk penembakan dan pembakaran fasilitas umum di Distrik Serambakon pada Januari 2023.

Ia juga disebut terlibat dalam penyerangan terhadap pos aparat di Distrik Oksop pada Mei 2025.

Untitled 12 8
Petugas mengamankan dua pelaku berinisial EK (22) dan RS (23) diamankan tanpa perlawanan saat petugas melakukan penyergapan terukur di Jalan Kabiding. Foto Humas Polri for Hallonews

Sementara itu, RS yang turut diamankan diduga berperan dalam beberapa aksi kelompok tersebut, termasuk penyerangan terhadap aparat keamanan.

Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian yang telah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata.

“Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dengan memberikan informasi kepada aparat.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Aparat juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya yang diduga terkait.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Upaya penegakan hukum dan patroli keamanan akan terus ditingkatkan guna memastikan situasi tetap kondusif di wilayah Papua Pegunungan. (min)