Tegas! TPS Ilegal Kampung Turi Tambun Bekasi Akhirnya Disegel

TPS ilegal di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi disegel DLH setelah tetap beroperasi. Pelanggar terancam sanksi pidana jika nekat buka kembali.

Senin, 20 April 2026 - 17:15 WIB
Tegas! TPS Ilegal Kampung Turi Tambun Bekasi Akhirnya Disegel
DLH Kabupaten Bekasi menutup permanen TPS ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, setelah pengelola tetap beroperasi meski telah mendapat peringatan.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pada Senin (20/4/2026).

Langkah tegas ini diambil karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi Jaenal Aca menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran lanjutan. Ia menyebut sanksi pidana akan dijatuhkan jika TPS ilegal itu kembali beroperasi.

“Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Jaenal, Senin (20/4/2026).

Dalam proses penertiban, petugas DLH didampingi aparat TNI dan Polri memasang garis pengawasan di sekeliling area serta membentangkan spanduk larangan membuang sampah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lokasi tidak lagi digunakan.

DLH juga menegaskan akan melakukan pengawasan berkala di lokasi tersebut. Pengecekan rutin dijadwalkan setiap dua hari sekali guna memastikan tidak ada aktivitas yang kembali berlangsung.

Menurut Jaenal, penindakan ini bukan yang pertama. Kasus serupa sebelumnya terjadi di bantaran Kali CBL, Tambun Selatan, di mana pengelola TPS ilegal bahkan berujung pada penetapan tersangka setelah melanggar penyegelan.

Pemerintah daerah berharap penertiban ini menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak membuka atau mengoperasikan TPS ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi. (dul)