MAKI Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Pada Lima Pimpinan KPK

MAKI mendesak Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi memotong gaji pimpinan KPK terhadap lima pimpinan lembaga tersebut usai dugaan pelanggaran etik pengalihan tahanan Yaqut.

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB
MAKI Desak Dewas Jatuhkan Sanksi Pada Lima Pimpinan KPK
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK, MAKI diundang Dewas KPK terkait pengalihan status penahanan Yaqut. (Hallonews/Agung Nugroho)

HALLONEWS.ID – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi pemotongan gaji terhadap lima pimpinan lembaga tersebut.

Permintaan ini disampaikan usai Boyamin menjalani klarifikasi sebagai pelapor di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Saya telah menjalani pemeriksaan atau verifikasi oleh Dewan Pengawas KPK atas aduan terkait pengalihan penahanan Gus Yaqut,” ujar Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4).

Ia menjelaskan telah menyampaikan sejumlah poin kepada Dewas. Salah satunya, pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dinilai sebagai bentuk perlakuan istimewa yang tidak adil bagi tahanan lain.

Boyamin juga menduga adanya intervensi dalam proses tersebut. “Saya meyakini ada dugaan intervensi pihak luar yang tidak mampu ditolak oleh pimpinan KPK. Beberapa ‘puzzle’ sudah saya sampaikan kepada Dewas,” katanya.

Untuk mendalami dugaan itu, Boyamin mengusulkan agar Dewas memeriksa ponsel para pimpinan KPK, khususnya komunikasi pada 17–19 Maret 2026.

Ia menduga pada periode tersebut terjadi percakapan terkait pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut, yang diketahui keluar dari Rutan KPK pada 19 Maret malam.

“Untuk memperkuat dugaan intervensi, saya meminta Dewas meminta pimpinan KPK membuka komunikasi di handphone mereka pada masa-masa itu,” tegasnya.

Menurut Boyamin, pimpinan KPK yang merasa tidak bersalah seharusnya bersedia menyerahkan ponsel mereka untuk diperiksa.

Ia juga mengkritik alasan diskresi “strategi penyidikan” yang digunakan KPK dalam memberikan status tahanan rumah. Menurutnya, kewenangan tersebut tidak digunakan secara tepat. Selain itu, perubahan status penahanan tersebut tidak dipublikasikan secara resmi dan justru terungkap dari sesama tahanan melalui pihak luar.

Boyamin menilai, jika kasus ini tidak terungkap ke publik, Yaqut kemungkinan tidak akan segera dikembalikan ke rumah tahanan. “Tidak ada niat dari pimpinan KPK atau juru bicara untuk mempublikasikannya,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sikap pimpinan KPK yang tidak menyampaikan permintaan maaf kepada publik. “Itu kesalahan yang paling fatal menurut saya, pimpinan KPK tidak meminta maaf,” katanya.

Boyamin berharap Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji minimal 5 persen terhadap pimpinan KPK. Namun, ia tidak mengusulkan sanksi bagi Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu maupun juru bicara KPK, karena dinilai hanya menjalankan perintah pimpinan.

Ia menilai para pimpinan KPK telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021, di antaranya Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf a, serta Pasal 8 huruf e dan huruf i.

Sebelum laporan MAKI, Dewas KPK juga telah meminta keterangan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arukki) yang mengajukan laporan serupa. (agn)