Polda Banten Proses Restorative Justice Kasus Laka Ojek di Pandeglang
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menjadi narasumber dalam penjelasan proses restorative justice kasus kecelakaan ojek di Pandeglang yang menewaskan penumpang.

HALLONEWS.ID – Polda Banten memproses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang melalui mekanisme restorative justice.
Kasus tersebut sebelumnya menyebabkan seorang penumpang meninggal dunia usai insiden di ruas Jalan Raya Pandeglang–Labuan pada 27 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Namun demikian, kedua belah pihak telah sepakat menempuh jalur damai dan mengajukan permohonan restorative justice.
“Permohonan restorative justice sudah diajukan oleh kedua pihak dan saat ini sedang diproses sesuai aturan yang berlaku. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Maruli kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kesepakatan damai secara sukarela antara keluarga korban dan pengemudi ojek.
Proses tersebut difasilitasi penyidik dari Polres Pandeglang dengan memastikan seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
Apabila seluruh tahapan terpenuhi, kepolisian dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Maruli menegaskan bahwa mekanisme ini tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, serta kepastian hukum.
Peristiwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai ojek pangkalan terjatuh setelah roda depan diduga masuk ke lubang di badan jalan.
Penumpang yang dibonceng mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat terkait kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Provinsi Banten. Warga berharap perbaikan jalan segera dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan serupa.
Polda Banten mengimbau para pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, serta mengurangi kecepatan di jalur yang rawan kerusakan.
Pendekatan restorative justice dalam kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan penyelesaian perkara berbasis musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. (wib)
