Bea Cukai Tangkap Penumpang Bawa 3 Botol MMEA di Bandara Minangkabau

Bea Cukai menemukan penumpang internasional membawa 3 botol minuman beralkohol melebihi batas pembebasan cukai di Bandara Minangkabau.

Kamis, 2 April 2026 - 21:30 WIB
Bea Cukai Tangkap Penumpang Bawa 3 Botol MMEA di Bandara Minangkabau
Petugas Bea Cukai Teluk Bayur menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman MMEA dari luar negeri. Foto: Bea Cukai for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menemukan seorang penumpang penerbangan internasional yang membawa 3 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari luar negeri di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat.

Jumlah tersebut diketahui melebihi ketentuan pembebasan yang berlaku, yakni maksimal 1 liter per orang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa petugas Bea Cukai Teluk Bayur telah melakukan pemusnahan 2 botol MMEA di tempat kejadian perkara.

Menurut Budi, aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat.

“Pengaturan ini dilakukan agar konsumsi dan peredaran barang kena cukai tetap terkendali serta tidak menimbulkan dampak negatif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Batas Pembebasan Cukai Alkohol

Barang kena cukai (BKC) merupakan barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya diawasi. Contoh BKC meliputi hasil tembakau seperti rokok dan cerutu, etil alkohol atau etanol, serta minuman mengandung etil alkohol seperti bir, anggur, dan arak.

Untuk minuman mengandung etil alkohol, pemerintah memberikan pembebasan cukai bagi penumpang dengan batas maksimal 1 liter per orang dewasa berusia 21 tahun ke atas.

Sementara itu, bagi awak sarana pengangkut, batas pembebasan jauh lebih kecil, yaitu maksimal 350 mililiter.

“Pembatasan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan barang yang masuk tetap dalam batas wajar konsumsi pribadi,” jelas Budi.

Kelebihan Barang Langsung Dimusnahkan

Selain MMEA, terdapat juga ketentuan pembawaan barang kena cukai lainnya, khususnya hasil tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa hingga 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris.

Untuk rokok elektrik, batasannya juga telah ditentukan, baik dalam bentuk padat maupun cair.

Budi menegaskan bahwa kelebihan dari jumlah yang diperbolehkan tidak dapat diselesaikan dengan pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya.

“Atas kelebihan tersebut akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, sehingga masyarakat perlu benar-benar memperhatikan batasan yang ada,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebelum bepergian ke luar negeri agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Indonesia. (agn)