Detik-Detik Penangkapan DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian, Pelaku Dilumpuhkan

Pelaku penembakan rombongan Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Papua berhasil ditangkap Satgas Damai Cartenz. DPO lama ini dilumpuhkan setelah mencoba kabur.

Jumat, 3 April 2026 - 15:25 WIB
Detik-Detik Penangkapan DPO Penembakan Rombongan Tito Karnavian, Pelaku Dilumpuhkan
Satgas Damai Cartenz menangkap pelaku penembakan rombongan Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Papua. Humas Polri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keamanan di Papua Tengah. Seorang buronan lama yang terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Puncak Jaya.

Pelaku bernama Pulan Wonda alias Kamenak diamankan pada Kamis, 2 April 2026, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia.

Ia diketahui merupakan anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya dan telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan setelah aparat mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor di wilayah Kota Mulia. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak kendaraan petugas.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa aparat sempat memberikan dua kali tembakan peringatan.

Namun karena tidak diindahkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

“Pelaku mencoba kabur dan membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Pulan Wonda diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Tito Karnavian pada 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi penyerangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya sejak 2010.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, tiga telepon genggam, serta beberapa barang pribadi milik pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta tindak pidana pembakaran. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026 Brigjen Faizal Ramadhani menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.

“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan pendekatan preventif dan humanis,” tegasnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (min)