Target Pendapatan Pajak Kabupaten Serang Capai Rp800 Miliar, Publik Pertanyakan Hasilnya
Target pajak daerah Kabupaten Serang tahun 2026 yang hampir mencapai Rp800 miliar mendapat sorotan terkait transparansi penggunaan hingga kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

HALLONEWS.ID – Target penerimaan pajak daerah Kabupaten Serang tahun 2026 yang dipatok hampir mencapai Rp800 miliar mulai menuai sorotan. Aktivis DPD Brantas Kabupaten Serang, M Yana, menilai target besar tersebut harus dibarengi dengan transparansi penggunaan anggaran dan bukti nyata pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Yana, kenaikan target pajak daerah tidak boleh hanya dipahami sebagai keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu menjawab pertanyaan publik: ke mana uang pajak itu dialokasikan, program apa saja yang dibiayai, dan sejauh mana manfaatnya kembali kepada masyarakat.
“Kalau target pajak terus naik, masyarakat berhak bertanya hasilnya apa. Jangan sampai rakyat hanya diminta patuh membayar pajak, tetapi jalan rusak masih dibiarkan, banjir masih berulang, drainase buruk, pelayanan publik lambat, dan pengangguran tetap tinggi,” ujar Yana kepada HalloNews.id, Jumat (15/5/2026).
Ia menilai, persoalan pajak daerah tidak cukup hanya dilihat dari sisi pencapaian angka. Pemerintah Kabupaten Serang juga perlu membuka data secara jelas mengenai realisasi penggunaan pajak, termasuk sektor mana saja yang paling banyak menyerap anggaran dari penerimaan tersebut.
Yana menyebut, publik membutuhkan laporan yang mudah diakses, bukan hanya dokumen formal yang sulit dipahami masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, harus berani menjelaskan berapa besar pajak yang masuk, digunakan untuk program apa, lokasi kegiatannya di mana, serta siapa penerima manfaatnya.
“Transparansi itu bukan sekadar menyebut angka dalam rapat atau seremoni. Publik harus bisa melihat langsung pajak daerah digunakan untuk memperbaiki jalan mana, membangun drainase di wilayah mana, meningkatkan layanan publik apa, dan menyentuh masyarakat kecil atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kegiatan pemberian penghargaan kepada wajib pajak besar yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, penghargaan kepada wajib pajak memang dapat menjadi bentuk apresiasi, tetapi tidak boleh berhenti pada acara seremonial yang terkesan hanya menonjolkan kepatuhan pengusaha besar.
“Penghargaan wajib pajak itu sah-sah saja. Tapi jangan sampai publik melihat pemerintah lebih sibuk memberi panggung kepada wajib pajak besar, sementara masyarakat kecil belum merasakan dampak nyata dari pajak yang terkumpul,” katanya.
Yana meminta Pemkab Serang tidak menjadikan digitalisasi pembayaran pajak seperti QRIS, layanan jemput bola, dan sistem pembayaran online hanya sebagai ukuran keberhasilan. Menurutnya, kemudahan membayar pajak harus diimbangi dengan kemudahan masyarakat mengawasi penggunaannya.
“Kalau membayar pajak dibuat mudah, maka mengawasi uang pajak juga harus dibuat mudah. Jangan hanya transparan saat menarik pajak, tetapi tertutup saat menjelaskan penggunaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, target pajak hampir Rp800 miliar merupakan angka besar yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif. Sebab, pajak daerah berasal dari kontribusi masyarakat, pelaku usaha, dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Serang.
“Kepercayaan publik akan tumbuh kalau pemerintah jujur membuka data dan hasil pembangunan terlihat nyata. Tapi kalau target pajak naik sementara keluhan masyarakat tetap sama, wajar kalau publik curiga ada masalah dalam prioritas anggaran,” kata Yana.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pendapatan Daerah sebelumnya menargetkan peningkatan penerimaan pajak daerah tahun 2026 melalui berbagai inovasi pelayanan, digitalisasi pembayaran, QRIS, layanan jemput bola, serta optimalisasi sistem pembayaran berbasis digital.
Namun, di tengah target ambisius tersebut, desakan agar Pemkab Serang lebih terbuka dalam penggunaan pajak daerah semakin menguat. Publik dinilai tidak hanya membutuhkan imbauan untuk taat membayar pajak, tetapi juga kepastian bahwa setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.(esa)
