171 Kasus Kejahatan Jalanan Terungkap, Polda Metro Jaya Bekuk 103 Pelaku
Polda Metro Jaya mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan 3C sepanjang 2026 dengan 103 tersangka diamankan berikut barang bukti.

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menggencarkan pemberantasan kejahatan jalanan. Sepanjang 2026, aparat berhasil mengungkap sedikitnya 171 kasus tindak pidana 3C pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermoto atau curanmor.
Dari ratusan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 103 tersangka yang kini telah menjalani proses hukum lebih lanjut. Rinciannya, terdapat 86 kasus curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor.
“Dari jumlah itu, 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menyita perhatian publik karena terekam dalam berbagai aksi kejahatan di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kriminal maupun hasil kejahatan. Di antaranya 53 sepeda motor, 4 mobil, 65 telepon genggam, 8 senjata tajam, serta 5 senjata api lengkap dengan 27 butir peluru.
Sejumlah rekaman CCTV dari lokasi kejadian juga turut diamankan untuk memperkuat pembuktian. Dalam penindakan, kepolisian mengedepankan langkah penegakan hukum sekaligus pencegahan di lapangan.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain itu, kami juga melakukan patroli rutin untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ucapnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin menegaskan pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk merespons cepat kejahatan jalanan dan melakukan tindakan tegas demi keamanan masyarakat.
“Kami siagakan Tim Pemburu Begal 24 jam yang ditempatkan di titik-titik rawan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Para tersangka saat ini ditahan dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, tergantung jenis tindak pidana yang dilakukan.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan bersama di wilayah hukum Ibu Kota. (dul)
