Badan Jalan Dipakai Pedagang, Warga Pertanyakan Ketegasan Penertiban di Mayjen Sutoyo

Warga mengeluhkan penggunaan badan Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, oleh pedagang yang menempatkan bangku dan perlengkapan usaha di ruang jalan. Kondisi itu dinilai memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Senin, 22 Juni 2026 - 0:12 WIB
Badan Jalan Dipakai Pedagang, Warga Pertanyakan Ketegasan Penertiban di Mayjen Sutoyo
Sejumlah bangku dan perlengkapan usaha terlihat menempati badan Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur. Warga meminta pemerintah segera melakukan penataan karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Foto: Hallonews/Tedi.

HALLONEWS.ID – Pemanfaatan badan Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, oleh sejumlah pedagang kembali menuai keluhan warga.

Bangku dan perlengkapan usaha yang ditempatkan di ruang milik jalan dinilai telah mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi ruang parkir, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat karena sebagian badan jalan yang seharusnya digunakan untuk mobilitas kendaraan kini dimanfaatkan sebagai area pendukung aktivitas usaha.

Akibatnya, kapasitas jalan berkurang dan kemacetan kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk.

Salah seorang warga, Bambang, menilai fungsi jalan sebagai fasilitas publik semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan digunakan sebagai perpanjangan area usaha.

“Kawasan ini memang menjadi pusat aktivitas perdagangan. Namun ketika sebagian badan jalan dipakai untuk menempatkan bangku usaha, ruang kendaraan menjadi semakin sempit dan kemacetan tidak bisa dihindari,” ujar Bambang saat ditemui Hallonews di kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, keberadaan bangku dan perlengkapan usaha di badan jalan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga mengurangi ketersediaan lahan parkir bagi pengunjung dan pengguna jalan lainnya.

Selain memicu kemacetan, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Penyempitan jalur kendaraan dinilai meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat kendaraan harus saling berebut ruang di tengah padatnya arus lalu lintas.

Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan penataan agar aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan hak pengguna jalan. Penataan tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang publik digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sesuai tugas dan kewenangannya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan ruang jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Satpol PP berwenang melakukan penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, termasuk terhadap pemanfaatan fasilitas publik yang tidak sesuai aturan.

Warga berharap kedua instansi tersebut bersama pemerintah wilayah setempat segera mengambil langkah konkret guna menata kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.

Dengan penanganan yang tepat, aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran mobilitas masyarakat.

Masyarakat juga berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar penggunaan badan jalan tidak kembali terjadi dan kawasan tersebut dapat tertata lebih baik tanpa menghambat roda perekonomian warga setempat. (std)