Bos Percetakan di Senen Jadi Tersangka, Tiga Karyawan Disekap, Dirantai, dan Dipasung 21 Hari

Tiga karyawan percetakan di Senen diduga disekap, dirantai, dan dipasung selama 21 hari. Polisi menangkap tujuh tersangka, termasuk pemilik usaha.

Senin, 29 Juni 2026 - 17:48 WIB
Bos Percetakan di Senen Jadi Tersangka, Tiga Karyawan Disekap, Dirantai, dan Dipasung 21 Hari
Korban AS (19), MRJ (20), dan TS (25) menjadi korban pemerasan setelah disekap selama 21 hari di sebuah ruko percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Foto/Polres Jakpus for Hallonews

HALLONEWS.ID – Kasus penyekapan tiga karyawan sebuah percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat memasuki babak baru. Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan yang diduga menjadi otak di balik penyekapan selama 21 hari tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan ketujuh tersangka berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29) dan NHJ (42) serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

“Ketujuh orang tersebut telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Reynold dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Korban dalam kasus ini adalah Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Ketiganya diduga disekap setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Alih-alih menempuh jalur hukum, para pelaku justru menahan ketiga korban di dalam ruko dan meminta keluarga mereka menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat pembebasan.

Menurut Reynold, selama disekap para korban tidak hanya kehilangan kebebasan bergerak, tetapi juga mengalami kekerasan fisik. Kaki mereka diborgol, dirantai, bahkan dipasung menggunakan alat khusus agar tidak bisa melarikan diri.

“Penyekapan dilakukan disertai pemerasan dan penganiayaan. Korban juga dipasung sehingga tidak dapat berpindah tempat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan MML, selaku pemilik percetakan, diduga menjadi pihak yang menggagas aksi penyekapan tersebut.

“Dia memiliki ide untuk menyandera para korban, termasuk merantai kaki mereka agar tidak bisa keluar,” kata Roby.

Sementara itu, tersangka AI dan S diduga bertugas menjaga korban sekaligus menagih uang kepada keluarga mereka. Polisi juga menyebut AYL sempat mengancam akan mematahkan kaki korban apabila uang ganti rugi tidak dibayarkan.

Peran lainnya dilakukan NHJ yang merakit alat pemasungan, sedangkan CML disebut melarang pegawai memberikan makanan kepada para korban. Adapun tersangka II berperan menerima transfer uang dari pihak keluarga.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendatangi lokasi penyekapan di sebuah ruko di wilayah Senen. Saat ditemukan, kondisi korban memprihatinkan. Kaki mereka masih dalam keadaan diborgol dan diikat menggunakan rantai maupun tali baja.

Sebelumnya, Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban dengan janji akan membebaskan mereka setelah pembayaran dilakukan.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait penyekapan, pemerasan, dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (dul)