Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun.

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:23 WIB
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Foto Hallonews/agung

HALLONEWS.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan ia terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti.

Namun, majelis menilai unsur-unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi sehingga Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan total mencapai sekitar Rp5,68 triliun.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi untuk sektor pendidikan yang bernilai sangat besar. (dul)