Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Polri Selamatkan 4.216 Buruh Terdampak PHK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Desk Ketenagakerjaan Polri telah membantu 4.216 buruh korban PHK kembali bekerja dan menangani 267 kasus ketenagakerjaan.

HALLONEWS.ID – Polri terus memperluas perannya dalam mendukung perlindungan pekerja di Indonesia.
Melalui Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk hingga tingkat wilayah, ribuan buruh terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) berhasil mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir sebagai wadah penguatan dialog dan kolaborasi dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan serta hubungan industrial.
Menurutnya, keberadaan desk tersebut telah memberikan dampak nyata bagi pekerja yang terdampak PHK di berbagai daerah.
“Desk ini telah memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk kembali berkarya serta menangani 267 tindak pidana ketenagakerjaan, dan 40 di antaranya diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Kapolri saat menyampaikan sambutan dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Kapolri menegaskan, Polri berkomitmen untuk terus mengawal isu ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi dan dinamika dunia usaha yang berdampak pada kondisi pekerja.
Selain membantu buruh yang terkena PHK, Desk Ketenagakerjaan juga menangani berbagai dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Atas berbagai langkah tersebut, Polri memperoleh apresiasi dari kalangan internasional.
Sigit menyebut organisasi serikat pekerja global, International Trade Union Confederation (ITUC), memberikan penghargaan kepada Polri atas dedikasinya dalam memberikan perlindungan terhadap buruh.
“Melalui berbagai upaya tersebut, Polri memperoleh penghargaan dari ITUC atas kerja keras dan dedikasi dalam memberikan perlindungan kepada buruh,” katanya.
Ke depan, Desk Ketenagakerjaan Polri diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta mendukung iklim ketenagakerjaan yang lebih kondusif. (min)
