Strategi 5T Wamendagri Ribka Berhasil Dongkrak Penyerapan Dana Otsus Papua hingga 100 Persen

Strategi 5T Wamendagri Ribka Haluk berhasil mendorong penyerapan Dana Otsus Papua mencapai 100 persen tanpa menyisakan SiLPA anggaran.

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:20 WIB
Strategi 5T Wamendagri Ribka Berhasil Dongkrak Penyerapan Dana Otsus Papua hingga 100 Persen
Wamendagri Ribka Haluk saat menghadiri Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua. Foto: Kemendagri for Hallonews

HALLONEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan, penerapan strategi 5T berhasil mendorong penyerapan Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai 100 persen tanpa menyisakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Keberhasilan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memperbaiki pengelolaan Dana Otsus agar lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua.

“Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah se-Tanah Papua,” ujar Ribka saat menghadiri Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ribka menjelaskan, strategi 5T meliputi tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu. Konsep tersebut dirancang sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola Dana Otsus secara lebih terarah dan transparan.

Menurutnya, reformasi tata kelola menjadi kebutuhan mendesak karena selama ini pengelolaan Dana Otsus masih menghadapi berbagai persoalan.

Mulai dari administrasi yang rumit, rendahnya serapan anggaran, hingga besarnya SiLPA di sejumlah daerah di Papua.

Sejak Juli 2025, Kemendagri secara bertahap menjalankan reformasi melalui pembinaan administrasi, digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, serta pendampingan intensif kepada pemerintah daerah di Tanah Papua.

Selain memperkuat sistem, Kemendagri juga meningkatkan koordinasi dengan para kepala daerah agar gubernur, bupati, dan wali kota dapat memantau secara langsung perkembangan pengelolaan Dana Otsus di wilayah masing-masing.

“Bagaimana kita melakukan komunikasi dengan para pimpinan daerah, sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa,” kata Ribka.

Ia menambahkan, keberhasilan realisasi Dana Otsus hingga 100 persen tidak lepas dari penyederhanaan tata kelola, pendampingan berkelanjutan, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi.

Melalui sistem tersebut, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.

Pemerintah berharap capaian ini dapat menjadi fondasi untuk memperkuat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Papua. (agn)