“Regenerasi Korupsi” di Langkat

KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Lembaga antirasuah menilai praktik korupsi di Langkat terjadi secara berulang dan masuk kategori rentan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 8:00 WIB
“Regenerasi Korupsi” di Langkat
Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Fenomena korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan setelah dua kepala daerah berturut-turut tersandung kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kondisi ini memunculkan istilah “regenerasi korupsi” yang disampaikan KPK untuk menggambarkan berulangnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.

Pada 2022, KPK menangkap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek.

Saat itu, posisi wakil bupati dijabat oleh Syah Afandin yang kemudian ditunjuk menjadi pelaksana tugas bupati.

Empat tahun berselang, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Langkat dan menetapkan Bupati Langkat aktif, Syah Afandin, sebagai tersangka dugaan suap proyek.

KPK menyebut kasus ini menjadi ironi karena Syah Afandin sebelumnya merupakan wakil dari Terbit Rencana sebelum akhirnya menggantikannya memimpin daerah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kasus yang menjerat Syah Afandin menunjukkan pola korupsi yang terus berulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Peristiwa tangkap tangan kali ini seolah menjadi praktik korupsi yang back-to-back, bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

KPK juga menyoroti fakta bahwa OTT terhadap Syah Afandin berlangsung di tengah agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Sumatera Utara.

Forum tersebut sejatinya menjadi wadah peningkatan kapasitas pemerintahan daerah yang inovatif dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain aspek penindakan, KPK mengungkap adanya indikator kerentanan korupsi di Kabupaten Langkat berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCP). Nilai MCP Langkat disebut turun signifikan dari 84 pada 2024 menjadi 61 pada 2025.

Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan kondisi yang belum membaik secara signifikan. Skor SPI Kabupaten Langkat meningkat tipis dari 66,3 menjadi 69,95, namun masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.

Dalam perkara ini, Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses pada Pilkada 2024.

KPK menduga terdapat kesepakatan pemberian fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Kabupaten Langkat. Total nilai fee yang disepakati mencapai hampir Rp1,2 miliar, dengan realisasi pembayaran sekitar Rp800 juta sebelum OTT dilakukan.

Selain dugaan suap proyek, Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, kecamatan, hingga pengadaan seragam sekolah dasar.

Saat ini Syah Afandin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta, sedangkan Yaqub ditahan di Polresta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (min)