BPN Jabar Perintahkan Kantor Pertanahan Tetap Buka saat Cuti Bersama Lebaran

Kanwil BPN Jawa Barat menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan tetap buka selama cuti bersama Idulfitri 2026 dan Nyepi dengan layanan terbatas pukul 09.00–12.00 WIB.

Senin, 16 Maret 2026 - 12:30 WIB
BPN Jabar Perintahkan Kantor Pertanahan Tetap Buka saat Cuti Bersama Lebaran
Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar. Foto: Dokumen Hallonews.

HALLONEWS.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Barat tetap membuka pelayanan selama masa cuti bersama Idulfitri 2026 dan Hari Raya Nyepi.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor KP.06/331-100/III/2026 tentang layanan pertanahan selama cuti bersama.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui surat Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat Nomor UP.04.06/713-32/III/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar.

Pelayanan Tetap Buka, Namun Terbatas

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Barat Syamsu Wijana menjelaskan seluruh kantor pertanahan di kabupaten dan kota di Jawa Barat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi para pemudik yang membutuhkan layanan pertanahan.

Namun pelayanan tersebut bersifat terbatas.
“Selama cuti bersama Idulfitri dan Nyepi, kantor pertanahan di Jawa Barat tetap buka memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pemudik, terutama di daerah yang menjadi tujuan mudik,” kata Syamsu, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan pelayanan terbatas tersebut berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Petugas Piket Disiapkan

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, Kanwil BPN Jawa Barat juga meminta seluruh kepala kantor pertanahan di daerah untuk mengatur jadwal petugas piket.

Petugas yang disiagakan meliputi front office maupun back office.

Adapun beberapa layanan yang tetap dibuka selama masa cuti bersama antara lain:

– Informasi dan konsultasi pertanahan
– Penyerahan produk layanan pertanahan
– Cek plot peta bidang tanah
– Pemutakhiran data digital sertifikat lama
– Monitoring dan respons terhadap pertanyaan serta keluhan masyarakat melalui media sosial

Selain itu, penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan tetap dilakukan bagi pemohon yang datang langsung tanpa kuasa.

Berlaku 18–24 Maret 2026

Berdasarkan surat resmi Sekjen ATR/BPN, pelayanan terbatas di kantor pertanahan berlaku pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Kantor pertanahan yang berada di ibu kota provinsi wajib tetap buka, sementara kantor lainnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah, khususnya daerah tujuan mudik.

Masyarakat juga diimbau memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi kantor pertanahan di wilayah masing-masing untuk memastikan jadwal operasional secara lebih rinci. (yas)