Dari Kanal Aduan ke Penyelidikan, Begini Cerita Menteri Agus Soal Kasus Love Scamming di Rutan Kotabumi
Kasus love scamming di Rutan Kotabumi, Lampung, terbongkar setelah ada laporan masyarakat masuk ke Menteri Imipas Agus Andrianto.

HALLONEWS.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku terkejut saat menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik love scamming di Rutan Kelas IIB Kota Bumi, Lampung.
Ia mengatakan laporan tersebut masuk melalui kanal aduan masyarakat yang disediakan kementeriannya.
“Setelah menerima informasi itu, saya langsung menyiapkan langkah cepat dengan membentuk tim penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Lampung,” ujarnya kepada Hallonews.id pada Senin (11/5/2026).
“Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan publik, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lingkungan pemasyarakatan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan koordinasi bersama aparat kepolisian daerah Lampung agar penyelidikan berjalan tuntas.
Kasus itu kemudian dipublikasikan dalam konferensi pers pengungkapan dugaan love scamming di Polda Lampung, Senin (11/5).
Menteri Agus menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang melibatkan warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
“Melihat modus yang dilakukan melalui penggunaan media sosial dan video call, kami melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Menteri Agus.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan telah diinstruksikan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
Jika ditemukan keterlibatan petugas, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kami minta dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” katanya.
Joint investigation dilakukan antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Polda Lampung.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kepemilikan handphone di Rutan Kelas IIB Kota Bumi.
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas laporan love scamming dengan modus pemerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Saat ini, kepolisian masih meminta keterangan dari para korban guna melengkapi alat bukti.
Helfi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal. (fer)
