Diduga Terima Aliran Dana dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dicopot

AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:47 WIB
Diduga Terima Aliran Dana dari Bandar Narkoba, Kapolres Bima Kota Dicopot
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Hallonews

HALLONEWS.ID – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya karena diduga menerima aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu.

Didik juga sudah diperiksa Propam Polri dalam perkara tersebut. “Betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat dikonfirmasi wartawan seputar pencopotan tersebut, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, nama Didik mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan penanganan perkara akan berjalan di dua jalur berbeda.

“Etik di Propam. Pidana di Direktorat Narkoba Mabes Polri,” ujar Eko, Jumat (13/2/2026). (min)