Dugaan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Kawasan Serang Boulevard, 2 Orang Jadi Tersangka

Satreskrim Polresta Serang Kota mengungkap dugaan eksploitasi anak di salah satu tempat hiburan malam kawasan Serang Boulevard. Polisi menetapkan dua tersangka setelah menemukan remaja 15 tahun diduga bekerja sebagai LC.

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:34 WIB
Dugaan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Kawasan Serang Boulevard, 2 Orang Jadi Tersangka
Polresta Serang Kota mengungkap dugaan eksploitasi anak di salah satu tempat hiburan malam kawasan Serang Boulevard, Kota Serang, Foto Ilustrasi HalloNews.id

HALLONEWS.ID – Aparat Satreskrim Polresta Serang Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berlangsung di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya perempuan di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah kafe kawasan Ruko Serang Boulevard, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja perempuan yang sedang beraktivitas sebagai pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.

Polisi kemudian melakukan pendataan identitas para pekerja serta pemeriksaan terhadap legalitas operasional usaha. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga dipekerjakan sebagai LC.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya anak di bawah umur yang diduga bekerja di tempat hiburan tersebut. Dalam perkara ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Alfano, Minggu, (24/06/2026.

Korban diketahui berinisial HI (15), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Sementara dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial GB (40), warga Walantaka, dan MM (32), warga Kecamatan Cipare, Kota Serang.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga membawa sejumlah pekerja dan pihak pengelola tempat hiburan ke Mapolresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang beredar melalui media sosial mengenai dugaan pekerja perempuan di bawah umur di salah satu kafe di Kota Serang.

Menurut Febby, personel Unit PPA kemudian turun langsung melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat berada di lokasi, petugas mendapati sejumlah pekerja perempuan mengenakan pakaian minim dan diduga bekerja sebagai pemandu lagu.

“Petugas melakukan pemeriksaan identitas seluruh pekerja serta mengecek legalitas tempat usaha. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang anak yang diduga masih di bawah umur bekerja sebagai LC,” kata Febby.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu keluarga, akta kelahiran korban, kartu identitas pekerja, nota pembayaran, buku rekap pekerja LC hingga pakaian yang diduga digunakan saat bekerja di lokasi tersebut.

Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun dugaan pelanggaran pidana lain terkait aktivitas tempat hiburan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak serta Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang dalam pengembangan perkara.(esa)