Gading Gajah Hasil Buruan Dijadikan Pipa Rokok Dijual Rp125 Juta
Polda Riau menetapkan 15 tersangka dalam kasus perburuan gajah Sumatera di Pelalawan. Gading dijual hingga Rp125 juta dan didistribusikan lintas provinsi.

HALLONEWS.ID – Polda Riau menetapkan 15 tersangka dan memburu tiga pelaku lainnya terkait kematian seekor gajah di kawasan konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai gajah Sumatera pada 2 Februari 2026. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan bagian kepala hilang setelah ditembak pemburu untuk diambil gadingnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro mengungkapkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Pelaku menembak gajah di bagian kepala, lalu memotongnya untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading itu awalnya dijual Rp30 juta. Namun setelah melewati perantara di Sumatera Barat, Jakarta, hingga Surabaya, nilainya melonjak hingga lebih dari Rp125 juta saat tiba di Jawa Tengah.
Seluruh proses distribusi dari hutan di Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.
“Sebagian gading bahkan diolah menjadi pipa rokok sebelum diperjualbelikan kembali,” katanya Selasa (3/3/2026).
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, peristiwa ini bukan kejadian tunggal. Berdasarkan penyelidikan, terdapat sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya sejak 2024.
“Ini pola terorganisir yang harus dihentikan secara sistematis,” tegasnya.
Polda Riau kini memperkuat patroli terpadu dan operasi sapu jerat di kawasan rawan perburuan satwa liar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, ratusan butir amunisi, puluhan pipa rokok berbahan gading, ratusan kilogram sisik trenggiling, belasan taring harimau, serta dokumen pengiriman barang.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan negara tidak akan mentolerir perburuan satwa dilindungi. “Negara hadir untuk melindungi satwa liar kita,” ujarnya.
Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). (min)
