Gubernur Banten: Vape Jadi Modus Baru Peredaran Narkoba, Dukung Larangan Nasional
Gubernur Banten Andra Soni menilai vape kini dimanfaatkan sebagai modus baru peredaran narkoba yang sulit terdeteksi.

HALLONEWS.ID – Gubernur Banten, Andra Soni, menyoroti perubahan pola peredaran narkotika yang semakin canggih dan terselubung, termasuk melalui penggunaan vape atau rokok elektrik.
Menurutnya, perangkat yang selama ini dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern kini berpotensi dimanfaatkan sebagai media baru dalam distribusi dan konsumsi zat terlarang.
“Peredaran narkoba sekarang semakin adaptif. Mereka memanfaatkan medium yang tidak mencurigakan seperti vape,” ujar Andra, Rabu (8/4/2026).
Andra menilai, penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkoba membuat pengawasan menjadi jauh lebih kompleks. Bentuknya yang legal dan umum digunakan di masyarakat menjadikan modus ini sulit dikenali secara langsung.
Ia menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan “extraordinary crime” yang terus berevolusi, termasuk dengan menyusup ke dalam produk yang terlihat biasa.
“Kejahatan ini selalu mencari celah, termasuk menyamarkan diri dalam produk yang tampak normal,” tegasnya.
Dukung Usulan Pelarangan Vape
Atas dasar itu, Andra menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mendorong pelarangan vape secara nasional.
Ia menilai langkah tersebut sebagai kebijakan strategis untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin sulit dikendalikan.
“Ini langkah yang visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkotika,” katanya.
Temuan BNN Perkuat Kekhawatiran
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengungkap hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
Dari 341 sampel yang diperiksa ditemukan 11 mengandung kanabinoid (ganja), 1 mengandung methamphetamine (sabu) dan ditemukan pula zat etomidate (obat bius).
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa vape telah disalahgunakan sebagai medium baru dalam konsumsi narkotika.
BNN juga mencatat perkembangan signifikan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang kini telah mencapai 175 jenis di Indonesia.
Dengan pola yang semakin tersembunyi, peredaran narkoba kini dinilai lebih berbahaya karena sulit dikenali dan berpotensi menjangkau kalangan muda tanpa disadari.
Dukungan dari pemerintah daerah seperti Banten menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan pelarangan vape berpotensi menjadi agenda nasional dalam upaya menutup celah baru peredaran narkotika. (ren)
