DPR Sepakat Larangan Vape Masuk RUU Narkotika
DPR mendukung usulan BNN untuk melarang vape dan memasukkannya ke dalam RUU Narkotika karena rawan disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.

HALLONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesepakatannya terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape di Indonesia.
Bahkan, kebijakan tersebut direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah yang diusulkan Kepala BNN, Suyudi Ario Seto. Ia menilai keberadaan vape kini telah mengalami pergeseran fungsi yang mengkhawatirkan.
Menurutnya, rokok elektrik tak lagi hanya digunakan sebagai alternatif rokok konvensional, tetapi telah dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika jenis baru.
Kondisi ini dinilai berpotensi merusak generasi muda jika tidak segera ditangani dengan regulasi yang tegas.
“Penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan. Kita harus bertindak tegas sebelum semakin meluas,” ujarnya.
Dukungan DPR tersebut sejalan dengan temuan BNN yang mengungkap adanya kandungan zat berbahaya dalam cairan vape.
Dari ratusan sampel yang diuji di laboratorium, ditemukan zat seperti kanabinoid sintetis, methamphetamine, hingga etomidate yang termasuk dalam kategori obat keras dan narkotika.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa vape telah menjadi salah satu modus baru dalam peredaran narkoba. Selain sulit terdeteksi, penggunaan vape juga dinilai lebih terselubung sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan.
Komisi III DPR RI pun memastikan akan mengakomodasi usulan pelarangan vape tersebut dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini tengah berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak penyalahgunaan vape.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional menilai pelarangan vape merupakan langkah strategis dalam menekan peredaran narkotika, khususnya jenis zat psikoaktif baru yang terus berkembang.
Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara bahkan telah lebih dahulu menerapkan larangan vape sebagai upaya preventif, seperti Singapura dan Thailand. Indonesia dinilai perlu mengambil langkah serupa guna melindungi masyarakat dari ancaman yang semakin kompleks.
Dengan menguatnya dukungan politik dari DPR, peluang pelarangan vape untuk segera menjadi kebijakan resmi kian terbuka.
Pemerintah bersama legislatif diharapkan dapat segera merumuskan aturan yang komprehensif demi menjaga kesehatan publik dan mencegah penyalahgunaan narkotika di Tanah Air.(wib)
