RJ Ditolak, Kepsek SMA Bintara Diperiksa di Kasus Teror Bom Depok
Kasus teror bom SMA di Depok berlanjut. Kepala sekolah menolak restorative justice, terdakwa tetap jalani persidangan dengan pemeriksaan saksi.

HALLONEWS.ID – Sidang kasus teror bom yang menyasar sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Depok terus berlanjut di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang tersebut, permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan terdakwa Hylmi Rafif Rabbani resmi ditolak oleh pihak korban.
Korban yang juga Kepala Sekolah SMA Bintara, Murniati, menegaskan tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Ia memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan di persidangan.
“Untuk RJ saya tidak berkenan, saya mengikuti prosedur hukum saja,” tegas Murniati di hadapan majelis hakim, Rabu (8/4/2026).
Sidang dipimpin oleh Sondra Mukti Lambang Linuwih bersama anggota majelis lainnya. Setelah penolakan RJ, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, yakni Murniati, staf tata usaha Anisa, Wakil Kepala Sekolah Muhammad Natsir, serta Wakil Kepala Sekolah SMA Cakra Buana, Helmi.
Dalam kesaksiannya, Murniati mengungkapkan bahwa ancaman bom pertama kali diketahui melalui email yang diterima pihak sekolah pada 23 Desember 2025. Informasi tersebut kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mengetahui dari laporan staf yang memegang email sekolah, lalu segera melaporkan ke Polres Metro Depok,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bersama tim Korps Brimob Polri melakukan penyisiran di area sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bom di lokasi.
Meski demikian, ancaman tersebut tetap menimbulkan kepanikan di lingkungan sekolah. Pihak sekolah mengaku mengalami ketakutan dan meningkatkan kewaspadaan pasca kejadian.
Saksi lain, Helmi, juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai ancaman tersebut tidak bisa dianggap sepele meskipun tidak ditemukan bahan peledak.
“Walau tidak ditemukan bom, tetap ada ancaman lain yang membuat kami khawatir,” katanya.
Di akhir persidangan, majelis hakim juga menyinggung kondisi kejiwaan terdakwa. Hal ini merujuk pada surat dari rumah tahanan yang menyebut adanya perilaku tidak biasa dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus ini.
Kasus teror bom ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyasar satu sekolah, tetapi juga sejumlah SMA lainnya di Depok, sehingga menimbulkan keresahan luas di masyarakat. (jan)
