Dua Terdakwa Tipikor Lahan Limo Depok Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian lahan PT Adhi Persada Realti di Limo, Depok, mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

HALLONEWS.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian lahan oleh PT Adhi Persada Realti (APR) di wilayah Limo, Kota Depok, Jawa Barat, mulai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Jayadi dan Kusyanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, kedua terdakwa didakwa menggunakan dakwaan alternatif terkait perkara dugaan korupsi pembelian lahan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp56 miliar.
“Baik terdakwa Jayadi maupun Kusyanto dijerat dengan dakwaan tersebut,” ujar Barkah dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Dalam dakwaan primair, kedua terdakwa dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsidiair, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU,” kata Barkah.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 4 Juni 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kasus Bermula dari Pembelian Lahan PT APR
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pembelian lahan PT APR yang terjadi pada periode 2012 hingga 2013 di Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kala itu, PT APR yang kini bernama PT Adhi Persada Properti melakukan pembelian lahan seluas sekitar 20 hektare dengan nilai mencapai Rp60,2 miliar melalui PT CIC.
Namun dalam prosesnya, diduga terjadi penyimpangan sehingga perusahaan tidak memperoleh lahan sebagaimana mestinya meski dana pembelian telah dicairkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula Gufran menjelaskan, kedua terdakwa berperan sebagai perantara dalam transaksi pembelian tanah tersebut.
Terdakwa Kusyanto disebut bertugas mengoordinasikan pembelian tanah dari pemilik lahan maupun ahli waris.
Sementara terdakwa Jayadi berperan sebagai kuasa penjual, padahal lahan dan dokumen kepemilikan tanah diketahui berada dalam penguasaan pihak lain.
Selain itu, keduanya diduga memanipulasi dokumen berupa kwitansi pembelian tanah seolah-olah telah terjadi transaksi sah dengan pemilik lahan.
Penyidik juga menduga kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi tersebut dengan total penerimaan uang mencapai Rp13 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56.653.162.387.
Kejari Depok menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.(wib)
