Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Lahan Transmigrasi di Kukar

Kuasa Hukum Bongkar dugaan praktik sertifikat ganda atas lahan transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan.

Sabtu, 30 Mei 2026 - 1:00 WIB
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Sertifikat Ganda Lahan Transmigrasi di Kukar
Arjuna Ginting SH, MH. Foto/ Dok Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan praktik sertifikat ganda atas lahan transmigrasi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mencuat ke publik dan memicu sorotan serius terhadap dugaan pemalsuan dokumen pertanahan hingga penanganan aparat penegak hukum.

Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan lahan seluas satu hektare yang kini diklaim telah berpindah tangan ke perusahaan tambang, PT Kutai Makmur Insan Abadi (KMIA). Namun, di balik transaksi tersebut, muncul dugaan adanya dua sertifikat berbeda untuk objek tanah yang sama.

Kuasa hukum pelapor sekaligus pemilik lahan, Supriyadi, yakni Arjuna Ginting, mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai terdeteksi saat pihak perusahaan menunjukkan dokumen sertifikat lain yang disebut telah divalidasi.

“Perusahaan menyampaikan bahwa tanah itu sudah dibeli dan memperlihatkan sertifikat lain yang disebut telah divalidasi. Dari situ kami mulai melihat adanya kejanggalan,” ujar Arjuna kepada Hallonews.id, Jumat (29/5/2026).

Transaksi Rp1,7 Miliar Jadi Sorotan

Setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum memanggil ahli waris Suparno selaku pemilik awal lahan transmigrasi tersebut. Dalam pertemuan itu, ahli waris disebut mengakui bahwa lahan telah dijual kepada perusahaan dengan nilai transaksi mencapai Rp1,7 miliar.

Meski demikian, Arjuna mempertanyakan legalitas transaksi tersebut lantaran sertifikat yang diyakini asli masih berada di tangan kliennya.

Menurutnya, tanah yang disengketakan merupakan lahan transmigrasi yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Transmigrasi tahun 1978 sehingga memiliki ciri administratif khusus yang berbeda dari sertifikat biasa.

“Kalau sertifikat transmigrasi asli pasti ada tanda khusus berupa stempel merah berlatar Burung Garuda. Itu merujuk pada aturan pembatasan peralihan hak tanah transmigrasi yang tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tertentu. Sementara sertifikat yang dipegang pihak lain tidak memiliki stempel tersebut,” tegasnya.

Tak hanya itu, tim hukum pelapor mengklaim menemukan sedikitnya 20 perbedaan mencolok setelah membandingkan dokumen sengketa dengan sertifikat transmigrasi lain di wilayah yang sama.

Perbedaan tersebut meliputi bentuk lambang Garuda, metode pengetikan dokumen, pola administrasi, hingga bentuk tanda tangan. Arjuna menyebut sertifikat asli umumnya menggunakan pola pengetikan alas karbon, sedangkan dokumen yang dipersoalkan menggunakan ketikan biasa.

SP3 Polres Kukar Dipertanyakan

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Kutai Kartanegara sejak 11 Juli 2025. Namun, pihak pelapor mengaku kecewa karena penyidikan dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Arjuna menilai proses penanganan perkara tidak berjalan transparan dan belum menyentuh substansi utama dugaan penggandaan sertifikat.

Ia juga menyoroti munculnya dua dokumen atas objek tanah yang sama dengan tanggal validasi identik. Karena merasa penanganan di tingkat Polres mandek, pihaknya kini resmi membawa perkara tersebut ke Polda Kalimantan Timur.

“Kami sudah menyerahkan dokumen pembanding dan meminta perkara diuji secara terbuka dengan mempertemukan seluruh pihak, termasuk perusahaan dan BPN. Jika di Polda tetap tidak ada perkembangan, kami siap melaporkannya ke Kompolnas, Ombudsman RI, hingga Komisi III DPR RI,” katanya.

Menurut Arjuna, kasus ini harus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pemilik lahan transmigrasi lama, agar memeriksa kembali keabsahan sertifikat tanah mereka.

BPN Kukar Beri Tanggapan Resmi

Menanggapi polemik tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara akhirnya buka suara.

Melalui surat Nomor MP.01.02/957-64.02/V/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Kepala BPN Kukar, Heru Maulana, menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4770 Desa Bhuana Jaya atas nama Suparno memang telah menjadi objek penyelidikan kepolisian.

BPN Kukar mengaku telah bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik Polres Kukar. Namun, substansi hasil pemeriksaan disebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Dugaan Penahanan Sertifikat oleh Oknum Desa

Dalam penjelasannya, Arjuna juga membeberkan riwayat kepemilikan lahan tersebut. Awalnya, tanah itu disebut milik Suparno yang kemudian diserahkan kepada Haji Badri sebagai pengganti lahan garapan Haji Badri yang sebelumnya dijual sepihak oleh Suparno.

Penyerahan itu disebut disertai berita acara resmi. Selanjutnya, Haji Badri menjual lahan tersebut kepada Supriyadi.

Arjuna menduga penggandaan sertifikat terjadi bertahun-tahun lalu saat kliennya membawa sertifikat asli ke kantor desa untuk menanyakan lokasi pasti tanahnya. Saat itu, sertifikat disebut sempat ditahan oleh oknum pihak desa selama sekitar dua minggu.

“Pertanyaannya sekarang, berani atau tidak penyidik mengungkap fakta itu?” pungkas Arjuna. (gin)