Kuota Internet Hangus Dinilai Rugikan Konsumen, Pakar IPB Soroti Aspek Keadilan
Pakar IPB University Prof. Megawati Simanjuntak menilai praktik kuota internet hangus merugikan konsumen dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Konsumen karena dinilai tidak adil.

HALLONEWS.ID – Praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir mendapat sorotan dari Pakar Perilaku Konsumen dan Pemasaran IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak.
Ia menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Menurutnya, dari perspektif perilaku konsumen, kuota yang hangus menimbulkan rasa kehilangan.
“Konsumen merasa sudah membayar penuh. Ketika kuota hilang begitu saja karena batas waktu, muncul persepsi bahwa haknya tidak terpenuhi,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Prof. Mega mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak konsumen untuk diperlakukan secara adil serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Jika mekanisme kuota hangus tidak disampaikan secara transparan sejak awal atau dirasakan berat sebelah, maka praktik tersebut dapat dipandang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Ia menjelaskan, persoalan ini juga berakar pada perbedaan cara pandang. Operator memposisikan kuota sebagai layanan berbasis waktu (service-based), sedangkan konsumen memandangnya sebagai barang atau aset digital yang telah dibeli dan menjadi miliknya.
Ketika kuota yang telah dibayar tidak bisa digunakan karena melewati masa aktif, konsumen merasakan kerugian ekonomi sekaligus psikologis.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan pembelian token listrik. Setelah dibayar, sisa token tidak hangus hanya karena melewati tanggal tertentu.
Logika kepemilikan inilah yang melekat pada persepsi konsumen terhadap kuota internet.
Perbedaan persepsi tersebut, lanjutnya, dapat memicu rasa kecewa dan hilangnya kepercayaan. Dalam jangka panjang, konsumen bisa menjadi tidak loyal dan lebih mudah berpindah operator.
Bahkan, fenomena ini turut mendorong sebagian konsumen beralih ke layanan WiFi rumahan yang dianggap lebih stabil dan tidak merugikan dari sisi sisa pemakaian.
Sebagai solusi, Prof. Megawati mendorong penerapan skema yang lebih berkeadilan, seperti rollover kuota terbatas ke bulan berikutnya.
“Saya tekankanI pentingnya kejujuran dalam penyebutan masa aktif paket. Jika disebut satu bulan, seharusnya benar-benar satu bulan, bukan 28 hari,” tegasnya.
Selain itu, operator telekomunikasi perlu menghadirkan pilihan paket yang transparan dan fleksibel agar konsumen dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan.
Transparansi, keadilan, dan kejelasan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan hubungan jangka panjang yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. (opy)
