Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang, Polemik Penegakan Hukum Kembali Disorot
Kasus Kamser Sitanggang menuai sorotan setelah menang praperadilan, namun tetap disidangkan. Kuasa hukum menilai hal ini mencederai kepastian hukum dan mengabaikan putusan pengadilan.

HALLONEWS.ID – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat kasus vonis bebas Amsal Sitepu, kini polemik baru muncul dari Kepulauan Mentawai yang dinilai mencerminkan ketidakpastian hukum.
Kasus ini menjerat Kamser Sitanggang, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025.
Ia langsung ditahan di Rutan Padang terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah tahun 2018–2019 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,87 miliar.
Namun, proses hukum tersebut menuai kritik. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangka cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pihak berwenang.
Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006, yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPK.
Selain itu, pihaknya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.
Sorotan semakin tajam setelah Pengadilan Negeri Padang mengabulkan gugatan praperadilan Kamser melalui putusan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025.
Dalam putusan itu, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah karena tidak terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Kuasa hukum terbaru Kamser, Yul Akhyari Sastra, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi putusan tersebut ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Padang menyatakan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mentawai.
“Seharusnya kejaksaan mengajukan pencabutan dakwaan berdasarkan putusan praperadilan tersebut,” ujar Yul, Rabu (15/4/2026).
Meski putusan praperadilan telah memenangkan Kamser, proses hukum tetap berlanjut. Ia bahkan telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan serta mencederai prinsip kepastian hukum.
Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi cermin buram sistem hukum nasional. Jika putusan pengadilan dapat diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum berpotensi semakin menurun.
Kasus ini pun memunculkan desakan agar aparat penegak hukum konsisten menjalankan putusan pengadilan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.(gin)
