Modus Loloskan Seleksi Akpol, Tokoh Banten Abah Jempol Diduga Nikmati Uang Rp1 Miliar

Tb Nasrudin alias Abah Jempol dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan seleksi Akpol 2025 bermodus jalur kelulusan. Jaksa mengungkap aliran dana Rp1 miliar yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Senin, 18 Mei 2026 - 18:30 WIB
Modus Loloskan Seleksi Akpol, Tokoh Banten Abah Jempol Diduga Nikmati Uang Rp1 Miliar
Pelaku penipuan jalur kelulusan Akpol 2025, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Serang, Banten. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Sidang kasus dugaan penipuan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 dengan terdakwa Tb Nasrudin alias Abah Jempol mulai memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin (18/5/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Bonie Daniel, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon taruna Akpol melalui jalur orang dalam dan tokoh berpengaruh.

Kasus ini bermula ketika seorang dokter spesialis bedah asal Lampung bernama Leonardus Sihombing berupaya mencari akses agar anaknya dapat lolos seleksi Akpol 2025. Dari pencarian itu, korban dikenalkan kepada sejumlah pihak yang disebut memiliki koneksi kuat ke lingkaran elite dan tokoh tertentu di Banten.

Nama Tb Nasrudin alias Abah Jempol kemudian muncul sebagai sosok yang diyakini mampu “mengamankan” kelulusan peserta. Dalam beberapa kali pertemuan, terdakwa disebut membangun keyakinan korban dengan mengaku memiliki hubungan dekat dengan tokoh agama hingga pihak yang disebut mempunyai jatah meloloskan peserta Akpol.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memperlihatkan dokumen rekomendasi dan sejumlah narasi internal untuk meyakinkan keluarga korban bahwa proses kelulusan bisa diatur dari belakang layar.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mematok biaya sebesar Rp1 miliar untuk pengurusan tersebut. Uang itu diserahkan korban melalui perantara di salah satu bank di Kota Serang.

Di persidangan terungkap, sebagian besar uang disebut dimasukkan ke dalam kardus lalu dibawa menggunakan mobil dengan alasan akan diserahkan kepada pihak tertentu yang dijanjikan terdakwa. Namun dalam penyelidikan, uang tersebut diduga tidak pernah diberikan kepada siapa pun.

Fakta persidangan juga mengungkap aliran dana miliaran rupiah itu diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian uang disebut dibagikan kepada sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam proses pertemuan dan komunikasi dengan korban.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban hingga Rp1 miliar, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap proses seleksi institusi kepolisian yang seharusnya berjalan transparan dan objektif.

Dalam tuntutannya, jaksa tetap mempertimbangkan hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Hingga sidang tuntutan dibacakan, uang milik korban disebut belum dikembalikan sepenuhnya. Sementara itu, anak korban dipastikan gagal lolos dalam seleksi Akpol 2025.

Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (esa)