Polda Lampung Ungkap 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 19 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan dalam 19 hari. Sebanyak 95 tersangka ditangkap dan 410 barang bukti berhasil diamankan dari berbagai tindak kriminal.

HALLONEWS.ID – Jajaran Polda Lampung mencatat keberhasilan signifikan dalam memberantas aksi kejahatan jalanan.
Dalam kurun waktu 19 hari, sejak 13 hingga 31 Mei 2026, aparat berhasil mengungkap 75 kasus tindak kriminal yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 95 orang tersangka berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan barang bukti yang diduga terkait dengan berbagai aksi kejahatan yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari peran aktif personel di lapangan melalui program Patroli QR (Quick Response) JANJI JAGA yang dijalankan di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
“Patroli dilakukan secara intensif pada titik dan waktu yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal. Selain merespons laporan masyarakat secara cepat, petugas juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya. Pada kasus curat, pelaku umumnya membobol rumah atau bangunan kosong dengan merusak akses masuk menggunakan alat tertentu.
Sementara itu, pelaku curas kerap mengincar korban di lokasi sepi dengan cara mengancam atau merampas barang berharga secara paksa.
Adapun pada kasus curanmor, polisi menemukan sejumlah modus seperti penggunaan kunci palsu, penyalahgunaan kendaraan pinjaman, hingga penipuan berkedok transaksi jual beli kendaraan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 410 barang bukti dan uang tunai lebih dari Rp18 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, mobil, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang hasil tindak pidana lainnya.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan guna menekan angka kriminalitas. Patroli rutin dan pengawasan di wilayah rawan akan terus ditingkatkan berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.
Kapolda menegaskan bahwa keamanan merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat. Karena itu, sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah berkembangnya aksi kriminalitas di Lampung.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegasnya. (min)
