Sindikat Love Scamming dari Lapas Raup Rp1,4 Miliar, Pelaku Ngaku Polisi dan TNI
Polda Lampung membongkar kasus love scamming yang dijalankan dari dalam Lapas Kotabumi. Pelaku mengaku anggota Polri dan TNI untuk memeras korban lewat modus VCS dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

HALLONEWS.ID – Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penipuan online bermodus love scamming yang dijalankan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam kasus ini, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi.
Kapolda menjelaskan, kasus terbongkar setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan terkait adanya ratusan telepon genggam milik warga binaan yang digunakan untuk tindak pidana siber.
“Petugas menemukan 156 unit handphone yang digunakan warga binaan untuk menjalankan aksi penipuan online bermodus love scamming,” ujar Helfi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI. Setelah berhasil mendekati korban, pelaku membangun hubungan secara intens hingga mengajak korban melakukan video call sex (VCS).
Rekaman VCS tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan. Korban dihubungi pelaku lain yang berpura-pura menjadi anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD.
Mereka mengancam akan menyebarkan video pribadi korban apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.
“Pembagian hasil kejahatan dilakukan dengan sistem tertentu, yakni 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” jelas Kapolda.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sebanyak 137 warga binaan terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Korbannya disebut mencapai ratusan orang dari berbagai daerah.
Selain menyita 156 unit handphone, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, satu kartu SIM, hingga 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal terkait pornografi, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kapolda Lampung menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Dia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan hubungan asmara di media sosial.
“Masyarakat jangan mudah percaya dengan identitas di media sosial dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban penipuan serupa,” tegas Helfi. (min)
