MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres Presiden
MK menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ke IKN. Gugatan UU IKN resmi ditolak MK.

HALLONEWS.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penegasan itu disampaikan dalam putusan sidang uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (12/5/2026).
Dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon terkait gugatan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemindahan status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi ditetapkan Presiden RI.
“Pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden,” ujar Adies dalam pembacaan putusan.
MK menilai, ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU tersebut. Artinya, keberlakuan pemindahan ibu kota belum memiliki kekuatan hukum mengikat sebelum Keppres diterbitkan.
Dengan demikian, Mahkamah memastikan kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara masih sah secara konstitusional sampai keputusan resmi pemindahan diberlakukan pemerintah.
Permohonan gugatan sebelumnya diajukan oleh seorang warga bernama Zulkifli.
Pemohon menilai terdapat disharmoni aturan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang dinilai menimbulkan kekosongan status ibu kota negara.
Menurut pemohon, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota dalam UU DKJ, sementara IKN juga belum sah menjadi ibu kota karena Keppres pemindahan belum diterbitkan Presiden.
Namun Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena status ibu kota tetap melekat pada Jakarta hingga adanya keputusan resmi pemindahan.
Putusan MK ini sekaligus memperjelas polemik mengenai status ibu kota negara yang belakangan ramai diperbincangkan publik seiring belum adanya kepastian jadwal perpindahan pemerintahan ke IKN di Kalimantan Timur. (*)
