Sindikat Love Scamming Terkuak, Empat WNI Jadi Korban-Tiga WNA Dideportasi

Imigrasi Soekarno-Hatta membongkar dugaan sindikat love scam berkedok kawin pesanan ke China. Tiga WNA dideportasi setelah tiga perempuan Indonesia diduga menjadi korban.

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:17 WIB
Sindikat Love Scamming Terkuak, Empat WNI Jadi Korban-Tiga WNA Dideportasi
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana. Foto: Humas Ditjen Imigrasi for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Aksi penipuan diduga love scamming berkedok pernikahan lintas negara akhirnya terbongkar.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengungkap praktik yang diduga memanfaatkan perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan pria asal China. Keempat perempuan WNI yang menjadi korban tersebut berinisial FNR, SA, PY, dan PO.

Dalam operasi tersebut, tiga warga negara asing asal China berinisial CS, FG, dan CX diamankan sebelum akhirnya dideportasi dari Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga Indonesia dari praktik perdagangan manusia berkedok pernikahan.

Kasus ini bermula saat petugas mencurigai permohonan paspor baru milik seorang perempuan Indonesia berinisial FNR pada 4 Juni 2026.

“FNR mengaku hendak berlibur ke Malaysia. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta berbeda,” ujarnya pada Sabtu (27/7/2026).

“Perempuan itu diduga akan diberangkatkan ke China untuk menikah dengan pria yang belum pernah dikenalnya melalui perantara berinisial AN,” imbuhnya.

Galih menjelaskan, temuan tersebut langsung dikembangkan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga mengarah kepada seorang pria asal China berinisial CS alias “Paman” yang diduga menjadi koordinator jaringan.

CS akhirnya diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, tepat sebelum meninggalkan Indonesia.

“Pengembangan kasus berlanjut pada 17 Juni 2026. Petugas menggerebek sebuah apartemen di wilayah Tangerang dan mengamankan dua warga negara China lainnya, yakni FG dan CX,” kata Galih

Lanjut Galih, di lokasi yang sama, petugas juga menemukan tiga perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan SA dan PO bahkan sempat dijadwalkan berangkat ke China. Namun, keberangkatan mereka gagal karena visa yang digunakan tidak sesuai.

“Korban dijanjikan kehidupan yang lebih mapan apabila bersedia menikah dengan pria asal China,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, setiap calon suami disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada jaringan tersebut.

Sebagian dana, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta, diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sementara sisanya dipakai mengurus dokumen, visa, akomodasi, hingga biaya keberangkatan.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, ketiga WNA asal China tersebut dideportasi pada Jumat (26/6/2026) melalui penerbangan Jakarta-Guangzhou.

“Selain dideportasi, ketiganya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, petugas Imigrasi masih menelusuri pihak lain berada di balik aksi penipuan tersebut.

“Penyelidikan belum berhenti. Aparat masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan kawin pesanan lintas negara tersebut,” tambahnya. (fer)