WNA Diduga Pelaku Love Scamming Diciduk di Tangerang, Imigrasi Temukan Bukti Mengejutkan
Imigrasi Tangerang menggagalkan dugaan operasi love scamming internasional yang melibatkan 19 WNA. Sindikat ini diduga mencari markas baru di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Upaya jaringan penipuan online internasional diduga mulai merambah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menggagalkan dugaan operasi sindikat love scamming yang melibatkan 19 warga negara asing di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah petugas menerima laporan intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen yang dihuni sejumlah warga asing.
Tim Imigrasi kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya bergerak melakukan pengawasan langsung di lokasi pada malam hari.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengatakan para WNA tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan scammer yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Menurutnya, dugaan itu diperkuat dengan temuan riwayat perjalanan para WNA menuju Kamboja serta berbagai percakapan digital yang mengarah pada praktik penipuan online.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa mereka pernah terlibat aktivitas scamming di luar negeri dan diduga hendak melanjutkan operasi di Indonesia,” katanya pada Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, petugas juga menemukan pola gerak para WNA yang terorganisir.
Mereka disebut sengaja diarahkan agar tidak bergerombol, tidak menarik perhatian, dan menghindari pemeriksaan aparat.
“Instruksi tersebut ditemukan dalam percakapan grup WhatsApp yang diamankan petugas saat operasi berlangsung,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu, para WNA juga diduga diarahkan untuk menyembunyikan identitas tempat tinggal dan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.
Dalam operasi itu, petugas menyita berbagai perangkat elektronik yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring, mulai dari telepon genggam, laptop, hingga perlengkapan akses internet.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan dokumen penyewaan ruko yang diduga akan dipakai sebagai pusat operasional baru.
Ia turut mengungkap adanya dugaan perusahaan penjamin fiktif yang digunakan untuk memuluskan keberadaan para WNA di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan data keimigrasian, sebagian besar WNA menggunakan izin tinggal kunjungan pra-investasi, sementara lainnya memakai visa kunjungan dan fasilitas bebas visa,” tukasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat aman bagi jaringan kejahatan internasional yang dapat mengancam ketertiban umum.
Karena itu, seluruh WNA tersebut akhirnya dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah Banten.
“Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa praktik penipuan online lintas negara terus berkembang dan berupaya mencari wilayah operasi baru di tengah pengetatan pengawasan di negara lain,” pungkasnya. (fer)
