DJBC Bongkar Jaringan Pita Cukai Palsu, Potensi Kebocoran Negara Rp570 Miliar

DJBC membongkar jaringan pita cukai palsu di Jepara dan Semarang. Operasi gabungan menyita mesin cetak, hologram ilegal, dan mencegah kerugian negara hingga Rp570 miliar.

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB
DJBC Bongkar Jaringan Pita Cukai Palsu, Potensi Kebocoran Negara Rp570 Miliar
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan operasi di Jateng merupakan hasil pengembangan informasi terkait produksi pita cukai palsu. Foto : DJBC for Hallonews

HALLONEWS.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.

Operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang itu disebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) oleh tim gabungan yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta dukungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan operasi tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait aktivitas produksi pita cukai palsu yang diduga telah berjalan cukup lama.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Di wilayah Jawa Tengah, petugas menggerebek lima lokasi di Kabupaten Jepara yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pemasangan hologram pita cukai palsu.

Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari penggerebekan itu, petugas menyita puluhan koli pita cukai diduga palsu, bahan pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua mesin stamping foil.

Sementara di Kota Semarang, tim menemukan lokasi percetakan ilegal yang beroperasi di sejumlah bangunan dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati.

becuk 2
Ditjen Bea dan Cukai membongkar pembuat produksi pita cukai ilegal di Jawa Tengah.
Foto : DJBC for Hallonews

Dalam operasi tersebut, aparat menyita dua mesin cetak besar, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, puluhan gulungan stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

Selain barang bukti, aparat turut mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan saat sedang melakukan proses pemasangan hologram. Sedangkan di Semarang, empat orang lain turut diperiksa, termasuk pengendali percetakan, pekerja, dan sopir kendaraan operasional.

Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, Bea Cukai memperkirakan operasi tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp570 miliar.

Selain kerugian materiil, pemerintah juga menilai peredaran pita cukai palsu berpotensi merusak persaingan usaha, mengganggu industri legal, serta membahayakan masyarakat akibat beredarnya produk yang tidak memenuhi standar.

Djaka menegaskan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat melalui sinergi lintas lembaga dan dukungan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi guna membantu pengawasan di lapangan. (agn)